Pencurian Ternak

Berkas Perkara Kasus Pencurian Sapi di Maluku Tengah Masuk Tahap Satu

Berkas perkara kasus pencurian sapi di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah masuk tahap satu.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Sumber; Polres Maluku Tengah
Barang bukti pencurian sapi, Maluku Tengah 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara kasus pencurian sapi di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah masuk tahap satu.

Artinya, kata Kapolsek Wahai, AKP. Yamin Selayar, pemberkasan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Wahai.

"Benar, jadi terkait kasus itu sudah kami proses dan berkasnya sudah tahap satu. Jumat kemarin anggota saya sudah serahkan berkasnya dan diterima langsung oleh Kacabjari Wahai," kata Yamin kepada TribunAmnon.com kepada TribunAmbon.com, Selasa (7/12/2021).

Lanjutnya, jika berkas sudah di nyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, maka pihaknya akan langsung menyerahkan tersangka serta barang bukti.

Dia menmbahkan, hingga kini baru dua orang pelaku yang ditahan.

Mereka adalah AAA alias Vijai dan M (anggota TNI).

Sementara dua lainnya hingga kini masih berstatus buronan polisi

"Dua orang sampai saat ini kita belum tahu keberadaan mereka dan masih berstatus buron," jelasnya.

Kasus pencurian ini, terjadi di dusun Mandiri, Desa Leawai, kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Maluku Tengah.

Kasus berawal saat kecurigaan warga melihat sebuah minibus lalu lalang di kawasan dusun setempat.

Tidak lama setelah itu, warga mendengar bunyi letupan keras seperti tembakan senjata api.

Menjawab penasaran, warga beramai-ramai menuju ke arah tembakan tadi.

Setelah sampai di lokasi, terparkir minibus berwarna silver dengan nomor polisi B 1384 NOK.

Warga yang mengira minibus itu tanpa sopir seketika dibuat kaget saat minibus itu melaju meninggalkan area hutan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved