Dugaan Korupsi DPRD Ambon

Mantan Sekot Latuheru Ikut Diperiksa Soal Dugaan Korupsi di DPRD Kota Ambon

Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Sekot terlama di Ambon itu digelar di Kantor Kejari Ambon, Senin kemarin

Anto
Mantan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A.G. Latuheru berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Dia dipastikan ikuti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana Rp. 5,3 miliar di DPRD Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memeriksa mantan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon.

Dia  dimintai keterangan terkait dugaaan dugaan penyelewengan anggaran Rp 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon.

Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Sekot terlama di Ambon itu digelar di Kantor Kejari Ambon, Senin (6/12/2021).

Kepala Bapedda Kota Ambon, Enricho Matitaputty juga diperiksa pada waktu yang sama.

“Kemarin kita periksa mantan Sekot Ambon inisial AL dan kepala Bapedda Kota, EM,” kata Talakua, Selasa (7/12/2021) pagi.

Baca juga: Pilkades Serentak di Kota Ambon Ditunda Tahun Depan, Ini Alasannya 

Baca juga: 33 Polisi di Maluku Dipecat Sepanjang Tahun 2021, Ini Mereka

Pemeriksaan sebagai saksi itu tak berlangsung lama, mulai dari pukul 10.00 WIT dan dicecar sebanyak 25 pertanyaan masing-masing hingga pukul 14.00 WIT.“Pemeriksaan keduanya dimulai

sekitar Jam 10.00 sampai 14.00. masing-masing pertanyaan 25,” jelasnya.

Selain Matitaputy dan Latuheru, Kejari juga telah memeriksa Kepala BPKAD Kota Ambon, Apries Gaspersz (AG) pada Jumat (3/12/2021).

“Kepala BPKAD Kota Ambon, AG sudah diperiksa Jumat lalu,” lanjutnya.

Diakuinya, Tim penyidik akan terus memeriksa saksi hingga menemukan titik terang kasus yang diduga melibatkan pimpinan DPRD Kota ini.

Sebelumnya, Kejari Ambon mulai mengusut temuan raibnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2020 sebesar Rp 5,3 miliar yang terjadi di lingkup DPRD Kota Ambon itu.

Temuan itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masuk ke meja pimpinan DPRD Kota Ambon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved