Video Viral
Proses Kasus Berlanjut Meski Pemeran Video Mesum di Ambon Nikah, Polisi Diminta Transparan
Penyidikan kasus pornografi Selebgram Ambon bersama kekasihnya tetap berjalan meskipun keduanya telah menikah.
"Meskipun keduanya telah melangsungkan pernikahan, tidak serta merta melepas perbuatan pidana yang dilakukan," kata dia.
Alfred menegaskan pasangan kekasih pembuat konten pornografi harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan.
Penyidikan hanya bisa dihentikan apabila kasusnya bukan delik pidana serta kurangnya bukti hingga matinya pelaku.
"tapi jelas-jelas apa yang dilakukan keduanya melanggar Undang-Undang ITE dan UU Pornografi," ucap dia.
Dia juga menambahkan, langkah restoratif justice penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak sesuai,
Lantaran polisi tidak memperhatikan syarat formil dan materil restoratif justice dalam Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yakni perkara yang ditangani tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
"Apakah Perkara ini tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat?," tanya Alfred. (*)