Video Viral

Proses Kasus Berlanjut Meski Pemeran Video Mesum di Ambon Nikah, Polisi Diminta Transparan

Penyidikan kasus pornografi Selebgram Ambon bersama kekasihnya tetap berjalan meskipun keduanya telah menikah.

Sosial Media
MALUKU: foto penangkapan kedua pasangan yang viral dengan video tidak senonoh itu telah beredar luas di media sosial sejak Selasa (16/11/2021). 

Dia pun meminta publik untukn bersabar menanti kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

"Kalau ada info lanjut nanti kita sampaikan lagi," terangnya.

Diketahui, foto pernikahan keduanya beredar di media sosial, Senin (29/11/2021).

Tampak dalam foto tersebut, JP menggunakan setelan jas dan VWS mengenakan gaun pengantin berwana putih.

Mereka berdua berswafoto bersama keluarga.

Diberitakan, video pornografi JP dan VWS beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).

Video tersebut sengaja disiarkan secara langsung melalui aplikasi live streaming di salah satu Hotel di kota Ambon pada 12/11 2021.

Polisi Harus Transparan

Praktisi hukum Alfred Tutupary mengatakan, polisi harus transparan dalam menangani kasus vdeo mesum Selebgram Ambon dan kekasihnya.

Jika pihak kepolisian tidak menindaklanjuti perkaranya, lanjut dia, berarti pihak kepolisian telah mencederai penegakan hukum di Maluku.

"Apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah diskriminasi terhadap penegakan hukum jika kasus ini tidak dilanjutkan," ucap Alfred kepada TribunAmbon.com melalui pesan singkat di Facebook, Selasa (30/11/2021).

Pasalnya, DJ Meiwa saja bisa dipidana pornografi, karena tarian striptis di Karaoke Anang viral di media sosial. Harusnya kata Alfred, kedua pasangan sejoli itu, juga dipidana.

Dia berharap, pihak kepolisian tidak diskriminatif dalam menangani kasus yang menjerat Selebgram Ambon dan kekasihnya ini.

"Dulu video DJ Meiwa sempat viral dan langsung diproses hukum. Jadi pemeran video es batu ini, juga harus pidana. Polisi harusnya bertindak profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani perkara ini," tegasnya.

Alfred mengatakan, pernikahan keduanya itu, tak boleh menghalangi proses penyidikan terhadap dugaan pornografi.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved