Maluku Terkini

Oknum Guru SD di Desa Simi-Bursel Dipolisikan, Diduga Setubuhi Remaja 18 Tahun

Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaludin mengatakan, kejadian tersebut sudah dilaporkan korban dan kakak kandungnya di Polsek

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Humas Polres Buru
Keluarga korban persetubuhan tengah melapor kejadian tersebut ke Polsek Waesama, Senin (29/11/20211). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Oknum guru di Sekolah Dasar (SD) Negeri Simi, di Desa Simi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), berinisial LOS (40) dilaporkan ke Polisi, karena diduga telah menyetubuhi seorang remaja, berinisial WAW (18).

Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaludin mengatakan, kejadian tersebut sudah dilaporkan korban dan kakak kandungnya di Polsek Waesama, Senin (29/11/20211) kemarin.

"Pada Senin (29/11/2021) pukul 08.30 WIT, seorang perempuan bersama kakak kandungnya datang ke Polsek Waesama, guna melaporkan kejadian persetubuhan terhadap dirinya," kata Djamaluddin kepada TribunAmbon.com, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Rabu (1/12/2021) pagi.

Dirinya menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika korban berinisial WAW (18) dan pacarnya bernama La Rawe Ode, tengah berpacaran di talud pembatas pantai.

"Ketika itu korban dan pacaranya tengah berpacaran sambil berhubungan badan, di talud pembatas pantai, tepatnya di belakng rumah pelaku, lalu tiba-tiba pelaku muncul di hadapan mereka, sehingga pacar korban melarikan diri, sehingga pelaku melancarkan aksinya," jelas Djamaluddin.

Dia mengatakan, sebelum memulai aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban, bahwa tindakan dia dengan pacaranya akan dilaporkan ke keluarganya dan Kepala Desa.

Baca juga: Persiapkan Project Base Learning, Ini Rencana Ditjen Vokasi Kemdikbud, Termasuk di Maluku

Baca juga: Soal Open House saat Natal, Wali Kota Ambon: Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Namun, setelah diamankan, bukan melaporkan perbuatan mereka, malahan meminta jatah.

"Korban yang ditanggal sendiri oleh pacaranya, tanpa mengenakan celana, dan tidak bisa kemana-mana, karena pelaku telah menahannnya, serta mengancam akan melaporkan perbuatan mereka ke orangtuanya dan Kepala Desa, apabila korban tidak memberikan jatah atau melayani pelaku," katanya.

Kemudian, karena korban merasa ketakutan dan bingung, sehingga dengan terpaksa korban melayani pelaku untuk berhubungan badan, setelah itu korban mengambil dan memakai celananya dan kembali ke rumah.

Djamaludin mengungkapkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Sementara masi dalam pemeriksaan saksi," ungkap Humas.

Serta, terduga pelaku saat ini sudah diamanakan di Polsek Waesama.

"Pada hari ini, Rabu (1/12/2021) pukul 10:00 WIT, Polsek Waesama telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan, guna mencegah terjadinya amuk masa dari keluarga korban terhadap pelaku, serta hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Djamaluddin. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved