Ambon Hari Ini

Jaksa dan Pengacara Kompak Pikir-Pikir Atas Putusan Perkara Yayasan Anak Bangsa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara ke Ketua Yayasan Anak Bangsa, Josefa Jenalia Kelbulan.

TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Tersangka Kasus Penipuan oleh Yayasan Anak Bangsa (pakai rompi). Keduanya hanya divonis tiga tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara ke Ketua Yayasan Anak Bangsa, Josefa Jenalia Kelbulan.

Tak hanya Josefa, putusan yang sama juga dijatuhi kepada Lambert Miru, sekretarisnya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Josefa dihukum 4 tahun penjara.

Jaksa pun menghormati putusan hakim tersebut. Dia yakin, majelis hakim sudah mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutus perkara tersebut.

Namun, jaksa masih menimbang-nimbang untuk mengajukan banding atau tidak. Jaksa akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim.

Baca juga: Halo Warga Kota Ambon, Kalau Lihat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Segera Laporkan

"Kami menyatakan pikir pikir dulu. Kita punya waktu tujuh hari sejak dari hari ini. Nanti kita pertimbangkan dulu apakah kita akan menerima atau menyatakan banding," ujar Koordinator jaksa kasus tersebut, J. W. Pattiasina saat sidang, Selasa (23/11/2021).

Demikian juga dengan pengacara kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan hingga Rp. 4,5 miliar.

Mereka telah melakukan penipuan terhadap anggota maupun relawan yang telah menyetor sejumlah uang lewat program tender kepada mereka dengan iming-iming akan dikembalikan berkali-kali lipat dari jumlah uang yang diberikan.

Ada beberapa program tender seperti tender rumah ibadah dengan penyetoran Rp 1 juta akan mendapatkan Rp 50 juta kembali, dengan sistem pembagian dari RP 50 juta yang diterima akan diberikan Rp 30 juta kepada rumah ibadah dan RP 20 juta kepada penyetor.

Ada pula tender relawan dan beberapa tender lainnya dengan iming-iming uang yang sama dengan jumlah berbeda.

Aksi ini penipuan ini dilakukan dengan sosialiasi kedua terdakwa kepada masyarakat dengan menyebut yayasan mendapat dukungan dana dari enam negara asing diantaranya Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Padahal dua nama donator yakni Ela Souw dan John Brown tak diketahui keberadaannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved