Maluku Terkini

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 50 Juta untuk Istri Almarhum Elsapang Patty, Korban Lakalantas

Diketahui Almarhum merupakan korban kecelakaan lalu lintas di Jl. Rijali Belakang Soya Ambon, Rabu (15/09/2021) lalu.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Jasa Raharja
Jasa Raharja serahkan santunan Rp 50 juta untuk Mariana Latubessy, istri Almarhum Elsapang Patty korban laka lantas di Jl. Rijal Belakang Soya Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mariana Latubessy, istri dari Almarhum Elsapang Patty telah menerima santunan sebesar Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja Cabang Maluku.

Diketahui Almarhum merupakan korban kecelakaan lalu lintas di Jl. Rijali Belakang Soya Ambon, Rabu (15/09/2021) lalu.

"Untuk korban kecelakaan maut di jalan Rijali , Petugas Mobile Service Jasa Raharja, Rheno Rudy Yusetioyono langsung menindaklanjuti untuk menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang merupakan istrinya sendiri," kata Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara kepada TribunAmbon.com, Selasa (23/11/2021).

Ia menerangkan, korban Elsapang Patty sempat dirawat di RS Dr. J. Leimena Ambon selama kurang lebih satu bulan dirawat dan sudah diijinkan pulang dari RS.

“Untuk biaya perawatan korban selama di RS sudah kami jaminkan sebesar Rp 20 juta ke RS,” terangnya.

Namun menurutnya, pada hari kamis (18/11/2021) lalu, korban Elsapang Patty dinyatakan meninggal dunia akibat cedera yang dialami saat laka lantas dan untuk santunan meninggal dunianya sudah ditransfer via bank sebesar Rp 50 juta.

Mengingat, santunan tersebut merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memenuhi hak korban kecelakaan lalu lintas, seperti tertuang dalam UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Komang berharap, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya agar keselamatan mereka tetap terlindungi.

"Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak dan SWDKLLJ supaya keselamatan mereka bisa tetap terlindungi oleh Jasa Raharja," pintanya.

Pasalnya, sumber dana untuk membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin Jasa Raharja itu diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Komang menyampaikan turut berduka cita bagi keluarga korban meninggal dunia.

Baca juga: Dishub Maluku Tengah Bakal Tertibkan Parkir Liar di Kota Masohi

Baca juga: Futsal di Ambon, Tim Leimena B Berhasil Unggul Tipis atas Sinar Mulia

"Atas nama PT Jasa Raharja Cabang Maluku, turut berduka cita untuk keluarga korban meninggal dunia, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan," ucapnya.

Untuk diketahui, kronologis kecelakaan bermula saat Pengemudi mobil Karimun Nomor polisi DE 1741 LD Tersebut bergerak dari arah Batu Merah hendak menuju ke arah Batu Meja dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Setibanya di tempat kejadian, pengemudi mobil itu tertidur sehingga mobil oleng ke kiri dan mengakibatkan mobil tersebut langsung menabrak becak berwarna merah yang saat itu sedang parkir bersama pejalan kaki yakni pemilik becak itu sendiri atas nama Elsapang Patty.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved