Video Viral
Pemeran Video Mesum di Ambon Dipulangkan Polisi, Warga; Hukum Harus Merata
Sejumlah masyarakat tidak setuju terkait pemeran video mesum di Kota Ambon yang kini dipulangkan atau tidak mendapat proses hukum.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sejumlah masyarakat tidak setuju terkait pemeran video mesum di Kota Ambon yang kini dipulangkan atau tidak mendapat proses hukum.
Warga menilai, penerapan hukum di Kota Ambon sudah tidak lagi merata.
TribunAmbon.com mewawancarai secara acak warga Kota Ambon menanggapi kasus tersebut.
Salah seorang warga, Ahmad Samsudin yang meminta agar kedua pelaku video syur di Ambon itu harusnya mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka yang melanggar hukum.

“Namanya hukum harus diperjelas dan setara lah. Kan mereka sudah melanggar hukum tapi kenapa tidak diproses malah dipulangkan,” kata Samsudin kepada TribunAmbon.com, Minggu (21/11/2021) siang.

Rizal Laritembun juga mengatakan, “Harusnya ditahan karena itu sudah melanggar hukum,” ungkapnya.

Warga lainnya Muhammad Irvan Waliulu juga mengatakan, “Kalau menurut saya secara hukum Indonesia yang kita tahu kalangan artis kan banyak yang melakukan hal-hal semacam pornografi juga dan mereka ditahan tapi kenapa yang di Ambon langsung dipulangkan? Ini fatal,” ujarnya.
Sementara itu, pernyataan serupa juga diungkapkan Hetty Greitha Siwabessy.

Menurutnya, alasan dinikahkan itu menjadi urusan keluarga dan yang bersangkutan, namun proses hukum keduanya harus ditempuh.
“Tidak setuju sebenarnya karena sebagai masyarakat yah kita turut resah dengan adanya kejadian ini. Kalau dipulangkan yah sangat disayangkan karena kasus ini jelas-jelas melanggar UU No 44 tahun 2008 pasal 1 dan 2 mengenai pornografi. Kita gak bisa lihat kasus ini sebagai kelalaian pribadi, ini murni kasus hukum yang harus di selesaikan dengan hukum juga. Kalau hanya dipulangkan ke orangtua dengan alasan akan dinikahkan dan dibina keluarga yah itu hak pribadi, di luar aturan hukum yang harus mereka hadapi juga,” sebutnya.
Ia menerangkan, kasus ini sepenuhnya harus diselesaikan secara hukum karena sudah memberi dampak negatif bagi kaum muda di Kota Ambon yang bisa saja terjerat kasus yang sama.
“Dan semua orang bisa dengan bebas menggunakan alasan tidak merugikan siapapun, itu pekerjaan orang, cara tiap orang mencari uang berbeda, atau tidak usah digubris karena bisa mengganggu mental health yang bersangkutan,” terang Hetty.
Diberitakan sebelumnya, JP dan kekasihnya VWS, dua pemeran video porno yang beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021) dibebaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
“Memang unsur pidananya ada, tapi kita juga kana da restorative justice itu, makanya kita masih pelajari. Kedua orang tuanya sudah sepakat untuk mengawinkan mereka,” ujar Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via telepon, Rabu (17/11/2021) siang.(*)