Pencurian Ternak
Oknum Prajurit TNI Terancam Dipecat hingga Dipenjara 7 Tahun Usai Curi Sapi Warga di Maluku Tengah
Prajurit TNI di Kabupaten Maluku Tengah, jadi tersangka dalam kasus pencurian ternak sapi. Oknum tersebut berinisial M.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Prajurit TNI di Kabupaten Maluku Tengah, jadi tersangka dalam kasus pencurian ternak sapi. Oknum tersebut berinisial M.
Dia terancam dipecat hingga hukuman 7 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Wadan Denpon XVI/2 Masohi, Mayor. CPM. Amir Hamzah kepada wartawan, Rabu (10/10/2021).
Oknum TNI itu, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP," kata Amir Hamzah.
Baca juga: Oknum TNI Jadi Tersangka Pencurian Sapi di Maluku Tengah
Pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan semua alat bukti. Jika perkara tersebut dinyatakan lengkap, kata dia, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Diketahui, saat beraksi ia tidak sendiri, ada tiga pelaku lain.
Mereka masing-masing berinisial SS alias Bairaun, NL, dan AAA alias Vijai.
Baca juga: Warga Lansia di Ambon Wajib Tunjukan Kartu Vaksin Saat Ambil Pensiun
Baca juga: Siloam Ambon Layani PCR dan Antigen 24 Jam, Begini Aturannya
Awal kasus
Kasus ini bermula saat warga berhasil mempergoki komplotan pencuri ternak pada Kamis (21/10/2021) pekan lalu.
Sementara lokasinya berada di Dusun Mandiri, Desa Leawai, kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Maluku Tengah.
Aksi pelaku diketahui berawal dari kecurigaan warga melihat sebuah minibus lalu lalang di kawasan dusun setempat.
Baca juga: Kota Tual Butuh Tambahan Stok Vaksin Covid-19
Baca juga: Pengacara Ingin Kasus Mansyur Tuharea Segera Disidangkan
Tidak lama setelah itu, warga mendengar bunyi letupan keras seperti tembakan senjata api.
Menjawab penasaran, warga beramai-ramai menuju ke arah tembakan tadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/curi-sapi-malteng.jpg)