Kasus Korupsi di Maluku

Jadi Tersangka, Mansyur Tuharea Dipanggil Ulang Kejaksaan Besok

Sementara itu, empat tersangka lainnya telah diperiksa tim penyidik dan langsung digiring ke Rutan Ambon.

Tanita
Empat tersangka perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (Setda SBB) Tahun 2016 resmi ditahan Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (8/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku sempat memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea terlkait perkara korupsi dana belanja pada Sekretariat Daerah (Setda) SBB tahun anggaran 2016.

Namun, dia tak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sedang ada kegiatan, Senin (8/11/2021) kemarin. Sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan Mansyur dipastikan akan hadir pada Rabu (10/11/2021) besok.

“Untuk Mansur Tuharea tadi izin karena ada kegiatan. Rabu baru hadir," kata Rudi, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin.

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Dana Belanja Setda Seram Bagian Barat Resmi Ditahan

Sementara itu, empat tersangka lainnya telah diperiksa tim penyidik dan langsung digiring ke Rutan Ambon.

Ke empatnya yakni berinisial RT, berinisial AP, AN, dan UH.

“Kejati telah menahan 4 orang tersangka lain alam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran ini,” bebernya.

Sebelumnya, Kejati Maluku telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Setda SBB Tahun 2016.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku terhitung kerugian keuangan negara mencapai Rp 7 Miliar dari total anggaran senilai Rp 18 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved