Kasus Korupsi di Maluku
4 Tersangka Korupsi Dana Belanja Setda Seram Bagian Barat Resmi Ditahan
Keempatnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Empat tersangka perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (Setda SBB) Tahun 2016 resmi ditahan Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (8/11/2021).
Keempatnya yakni berinisial berinisial RT, berinisial AP, AN, dan UH.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku mengatakan keempatnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik.
“Hari ini, resmi empat tersangka kita tahan dalam perkara pengolaan dana Setda SBB setelah menjalani pemeriksaan pagi tadi,” kata Rudi.
Baca juga: Uang Tunai Rp 2,4 Miliar, Hasil Pembobolan Uang Nasabah BNI Ambon Disetor Ke Kas Negara
Baca juga: Kasus Pembobolan Uang Nasabah BNI Ambon, Permohonan Kasasi Tata Ibrahim Ditolak MA
Usai pemeriksaan, keempat tersangka diantar ke Rutan Kelas II Ambon mengenakan rompi oranye dan merah.
Serta menggunakan mobil tahanan berplat polisi DE 8478 AM.
Sementara satu tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah SBB Mansur Tuharea tidak datang dengan alasan kegiatan.
“Untuk Tersangka Mansur Tuharea Rabu baru hadir, tadi ijin karena ada kegiatan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Maluku telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Setda SBB Tahun 2016.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku terhitung kerugian keuangan negara mencapai Rp 7 Miliar dari total anggaran senilai Rp 18 miliar. (*)
