Maluku Terkini

Naik Pesawat di Bandara Pattimura Boleh dengan Antigen, Empy; Untung Sudah Vaksin Tahap II

Melalui Surat Edaran (SE) kementrian perhubungan nomor 96 tahun 2021, bagi penumpang yang sudah divaksin dosis ke-2, diperbolehkan untuk hanya

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Juna Putuhena
Bandara Pattimura Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bandar Udara Pattimura Ambon telah memberlakukan syarat terbaru bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali.

Melalui Surat Edaran (SE) kementrian perhubungan nomor 96 tahun 2021, bagi penumpang yang sudah divaksin dosis ke-2, diperbolehkan untuk hanya melampirkan Rapid test Antigen sebagai salah satu syarat perjalanan.

Hal tersebut disambut baik oleh Empy, salah satu warga Kota Ambon yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta.

Kepada TribunAmbon.com, Empy mengaku beruntung karena telah menerima suntikan vaksin dosis 2, sehingga tak perlu lagi merogoh kocek lebih untuk biaya PCR test.

"Syukurlah semuanya semakin membaik, syarat perjalanan pun tidak dipersulit, beruntung saya sudah vaksin 2 kali, jadi hanya butuh Antigen saja," Ujar Empy usai melakukan Rapid Test Antigen di Siloam Hospital, Jl. Sultan Hasanuddin, Sirimau, Kota Ambon, Kamis (4/11/2021) siang.

Baca juga: PCR Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Rumah Sakit Siloam Ambon Akui Jumlah Tes Langsung Turun

Baca juga: Keramba Cinta serta Rumah Warga di Sawai – Maluku Tengah Rusak Ringan Diguncang Gempa 5.9

Diketahui bersama, sebelumnya harga Rapid Test Antigen maupun PCR pernah melonjak tinggi.

Untuk PCR sendiri pernah ada dalam range harga diatas Rp. 1 juta, sedangkan Antigen pernah hingga Rp. 500 ribu.

Namun saat ini harganya berangsur turun hingga Rp. 100 ribu untuk Antigen, dan Rp. 300 ribu untuk PCR.

Sementara itu, Menurut Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra mengatakan, pihaknya baru saja mendapatkan SE tersebut untuk kemudian diberlakukan mulai 3 November 2021.

"Sebagai informasi, ini kami baru saja dapat SE menhub yang baru, Berlakunya per 3 November 2021," ujar dia kepada TribunAmbon.com, Rabu (3/11/2021) pagi.

Baca juga: KPK Minta Pemda Komitmen Berantas Korupsi di Maluku

Baca juga: PCR Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Rumah Sakit Siloam Ambon Akui Jumlah Tes Langsung Turun

Dalam SE kementrian perhubungan nomor 96 tahun 2021, begini persyaratan terbarunya;

  1. Untuk penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali,

 A.

 - calon penumpang wajib melampirkan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

 - Vaksin dosis II dibuktikan dengan kartu vaksin dan aplikasi peduli lindungi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved