Maluku Terkini
Naik Pesawat di Bandara Pattimura Boleh dengan Antigen, Empy; Untung Sudah Vaksin Tahap II
Melalui Surat Edaran (SE) kementrian perhubungan nomor 96 tahun 2021, bagi penumpang yang sudah divaksin dosis ke-2, diperbolehkan untuk hanya
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
B.
- Keterangan negatif Rapid Test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Vaksin Dosis I dibuktikan dengan Kartu Vaksin dan Aplikasi peduli lindungi.
2. Sementara untuk penerbangan di luar pulau Jawa dan Bali,
Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau Hasil negatif PCR test yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan disertai kartu vaksin dosis pertama.
Sedangkan untuk calon penumpang dibawah 12 tahun, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. (*)
Berita Terkait