Maluku Terkini

Naik Pesawat di Bandara Pattimura Boleh dengan Antigen, Empy; Untung Sudah Vaksin Tahap II

Melalui Surat Edaran (SE) kementrian perhubungan nomor 96 tahun 2021, bagi penumpang yang sudah divaksin dosis ke-2, diperbolehkan untuk hanya

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Juna Putuhena
Bandara Pattimura Ambon. 

 B.

 - Keterangan negatif Rapid Test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

 - Vaksin Dosis I dibuktikan dengan Kartu Vaksin dan Aplikasi peduli lindungi.

 2. Sementara untuk penerbangan di luar pulau Jawa dan Bali,

Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau Hasil negatif PCR test yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan disertai kartu vaksin dosis pertama.

Sedangkan untuk calon penumpang dibawah 12 tahun, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved