KPK Minta Pemda Komitmen Berantas Korupsi di Maluku

Demi penyelenggaran pelayanan publik di Maluku yang terintegrasi dan bebas dari praktik korupsi, KPK kembali membuat komitmen dengan pemda.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Ode Alfin Risanto
Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Aparat Penegak Hukum di Polda Maluku, Kamis (4/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta  pemerintah daerah Maluku untuk berkomitmen memberantas korupsi.

Hal itu disampaikan Ghufron dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/11/2021).

Menurut Ghufron, hadirnya KPK di Maluku untuk berkoordinasi agar penyelenggaraan pelayanan publik di Maluku dapat disatukan visi dan misinya.

"Kita harus satu visi bahwa kita semua pandu ibu pertiwi untuk menegakan keadilan," ucapnya.

KPK pun membuat komitmen dengan pemerintah demi penyelenggaran pelayanan publik di Maluku yang terintegrasi dan bebas dari praktik korupsi.

Komitmen tersebut berisikan adanya implementasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pada area perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Pengawasan oleh APIP, Menejemen ASN, Menejen Aset daerah, optimasliasasi pajak daerah dan tata kelola keuangan.

Kedua, mengoptimalkan upaya peningkatan pendapatan pajak daerah melalui pengalian potensi dan pemgembangan onovasi pajak.

Baca juga: Akui Ingin Berantas Korupsi, Murad Ismail Siap Jadi Agen KPK

Baca juga: Putusan Pengadilan Negeri Ambon: Mall Ambon City Centre Disita Terkait Kasus Korupsi Asabri

Ketiga, mengoptimlakan kembali upaya penatausahaan, pengamanan dan penyelesaian permasalahan barang milik daerah melalui program sertifikasi, peneritban dan pemulihan aset daerah. Serta mengembalikan semua aset negara/ daerah segera setelah selesai menjabat seuai aturan yang berlaku.

Keempat, mengimplementasikan seluruh program penanganan Covid-19 secarabakumtabel dan terhindar dsri praktik korupsi

Kelima, mengimplementasikan materi antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.

Keenam, mengimplementasikan seluruh rencana aksi program pemberantasan korupsi yang terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved