Minggu, 10 Mei 2026

Putusan Pengadilan Negeri Ambon: Mall Ambon City Centre Disita Terkait Kasus Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung RI menyita barang bukti terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero).

Tayang:
Tribunnews Irwan Rismawan
Ilustrasi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung RI menyita barang bukti terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero). 

TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Agung RI menyita barang bukti terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau terkait tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT).

"Aset yang disita berupa 3 bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60.000 meter persegi," kata Leo dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Leo menjelaskan penyitaan 3 bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Pemilik Ambon City Center yang Akan Disita Jaksa di Kasus Megakorupsi Rp 23 Triliun

Baca juga: Siapa Teddy Tjokro, Tersangka Kasus Korupsi Rp 23 T, Kenapa Terkait Mal Ambon City Center di Passo

Hal itu sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 November 2021.

"Pada pokoknya, memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Ambon," jelasnya.

Adapun aset yang dimaksudkan adalah satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 meter persegi atas nama PT Bliss Retailindo Utama.

Lalu, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomir 0566 beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 20.000 meter persegi atas nama PT Bliss Retailindo Utama.

Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 15.000 meter persegi atas nama PT Bliss Retailindo Utama.

 "Di atas 3 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre," jelasnya.

Leo menjelaskan pihaknya masih melakukan penghitungan terkait perkiraan nilai aset yang baru disita dari tangan Teddy Tjokrosaputro (TT).

"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved