Ambon Hari Ini
PCR Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Rumah Sakit Siloam Ambon Akui Jumlah Tes Langsung Turun
Rumah Sakit Siloam Ambon mengungkapkan jumlah tes polymerase chain reaction (PCR) langsung menurun.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rumah Sakit Siloam Ambon mengungkapkan jumlah tes polymerase chain reaction (PCR) langsung menurun.
Penurunan jumlah tes menyusul diberlakukannya SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk PCR sudah menurun sejak diberlakukan aturan yang baru" ujar Head Marketing Siloam Hospital Ambon, Franklyn kepada TribunAmbon.com, Kamis (4/11/2021) siang.
Namun, Franklyn tidak merincikan jumlah penurunan tes PCR yang terjadi.
Jika sebelumnya, masyarakat diwajibkan menggunakan hasil negatif PCR untuk berpergian menggunakan pesawat.
Baca juga: Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun: Keamanan, Dosis, dan Kondisi yang Tak Diperbolehkan
Baca juga: Putusan Pengadilan Negeri Ambon: Mall Ambon City Centre Disita Terkait Kasus Korupsi Asabri
Kini, penumpang bisa menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.
Penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali dan antarbandara di luar wilayah Jawa-Bali, serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, ataupun sebaliknya.
Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Namun, penumpang dengan alasan kesehatan diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)