Maluku Terkini

Kasus Penipuan Yayasan Anak Bangsa, Ketua dan Sekretaris Dituntut 4 Tahun Penjara

Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur, Josefa Jenalia Kelbulan alias Ibu Yos serta

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur, Josefa Jenalia Kelbulan alias Ibu Yos serta sekretarisnya Lambert Miru alias Berti dituntut empat tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), J. W. Pattiasina cs, keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan berlanjut terhadap anggota maupun korban yang telah menyetor sejumlah uang kepada mereka.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan sementara,” kata JPU dalam persidangan, Rabu (3/11/2021).

Keduanya dinilai telah melanggar pasal Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa Lambert Miru alias Berti dalam kapasitas selaku Sekretaris Yayasan Anak Bangsa secara bersama sama dengan Sdri. Josefa Jenalia Kelbulan alias Ibu Yos selaku Ketua Yayasan Anaka Bangsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘secara bersama sama dan berlanjut melakukan penipuan terhadap para saksi korban atau relawan,” sebut JPU.

Mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan kedua terdakwa.

Baca juga: Naik Pesawat dari Bandara Pattimura Cukup Tunjukkan Hasil Antigen

Baca juga: Jadwal Lengkap Pengumuman SKD CPNS 2021 serta Pelaksanaan SKB

Diketahui, kedua terdakwa telah melakukan penipuan terhadap anggota maupun relawan yang telah menyetor sejumlah uang lewat program tender kepada mereka dengan iming-iming akan dikembalikan berkali-kali lipat dari jumlah uang yang diberikan.

Ada beberapa program tender seperti tender rumah ibadah dengan penyetoran Rp 1 juta akan mendapatkan Rp 50 juta kembali, dengan sistem pembagian dari RP 50 juta yang diterima akan diberikan Rp 30 juta kepada rumah ibadah dan RP 20 juta kepada penyetor.

Ada pula tender relawan dan beberapa tender lainnya dengan iming-iming uang yang sama dengan jumlah berbeda.

Aksi ini penipuan ini dilakukan dengan sosialiasi kedua terdakwa kepada masyarakat dengan menyebut yayasan mendapat dukungan dana dari enam negara asing diantaranya Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Pada tahun 2020, yayasan ini berstatus legal karena sudah terdaftar di Kemenkumham namun sebelumnya yayasan itu sudah beroperasi sejak tahun 2012.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa telah mengumpulkan uang hingga Rp 7 Miliar dari korban, meski awalnya hanya terhitung kerugian terhadap para anggota YAB sebesar Rp 4.529.120.000. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved