Naik Pesawat dari Bandara Pattimura Cukup Tunjukkan Hasil Antigen

enumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Pattimura, bisa menunjukkan hasil tes Rapid Antigen.

Juna Putuhena
Suasana penumpang pesawat pada bandara Pattimura Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Pattimura, bisa menunjukkan hasil tes Rapid Antigen.

Penumpang yang mengantongi hasil tes Antigen diwajibkan telah memperoleh vaksin dosis kedua.

Sebelumnya, masyarakat diwajibkan menggunakan hasil negatif PCR untuk berpergian menggunakan pesawat.

Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra mengatakan, pihaknya baru saja mendapatkan SE tersebut untuk kemudian diberlakukan mulai 3 November 2021, kemarin.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Ingatkan Anggota DPRD Maluku Jangan Korupsi

"Sudah mulai berlaku naik pesawat cukup pakai antigen saja," ujar dia kepada TribunAmbon.com, Rabu (3/11/2021).

Dalam SE tersebut, ketentuan yang berlaku adalah selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

Penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali dan antarbandara di luar wilayah Jawa-Bali, serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, ataupun sebaliknya.

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, penumpang dengan alasan kesehatan diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved