Warga Ambon yang Mau Buka Pertashop Takkan Dipersulit, Simak Syarat dan Modal Awal yang Dibutuhkan
Komisaris Besar PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok (55) ingin masyarakat di berbagai daerah berbisnis SPBU Mini dengan label Pertashop.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Komisaris Besar PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok (55) ingin masyarakat di berbagai daerah berbisnis SPBU Mini dengan label Pertashop.
Dia mengatakan, masyarakat yang membuka usaha Pertashop harus semakin banyak.
Bagi warga yang ingin berbisnis Pertashop mini, kata Ahok, harus diberikan izin dan tidak akan dipersulit.
"Prinsip kami, saat ini apabila warga yang ingin buat SPBU Pertashop harus kasih izin," kata Ahok saat diskusi dengan pejabat dan ASN Pemkot Ambon, Senin (1/11/2021).
Sebenarnya berapa modal awal yang dibutuhkan untuk membangun Pertashop?
Untuk diketahui, Pertashop adalah SPBU mini yang resmi bekerjasama dengan Pertamina.
Harga yang dijual Pertashop juga sama dengan BBM yang dijual di SPBU Pertamina.
Pasokan BBM juga rutin dipasok dari truk-truk tangki Pertamina.
Pertashop juga merupakan lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non-subsidi, LPG non-subsidi dan produk Pertamina Ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain.
Lalu bagaimana cara membuka Pertashop dan skema bisnisnya?
Dikutip dari laman resmi kemitraan Pertamina, ada dua skema bisnis membuka usaha Pertahop yakni skema DODO di mana biaya investasi dan biaya operasional seluruhnya ditanggung mitra.
Skema kedua adalah CODO atau biaya investasi dilakukan oleh Pertamina, sementara mitra hanya cukup mengeluarkan biaya untuk kebutuhan operasi.
Untuk skema pertama, biaya yang diperlukan untuk investasi awal dan operasional adalah sebesar Rp 250 juta. Sementara skema kedua atau CODO yakni sekitar Rp 80 juta.
Contohnya untuk membuka usaha Pertashop Gold, maka luas minimum yang diperlukan yakni kurang lebih 210 meter persegi atau 15 x 14 meter.
Lalu tangki penyimpanan memiliki kapasitas 3 KL upper ground dengan omzet rekomendasi sebesar 400 liter per harinya.
Untuk produk yang dijual di Pertashop antara lain Pertamax, Dexlite, LPG non-subsidi, dan pelumas.
Berikut syarat menjadi mitra Pertashop:
- Memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum (CV, koperasi, PT).
- Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, akta perusahaan.
- Memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop.
- Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa
Kriteria lokasi Pertashop:
- Aksesibilitas Desa (akses mobil tangki , akses pengiriman modular)
- Ketersediaan Jaringan Listrik.
- Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omset yang baik secara keekonomian.
- Evaluasi kelayakan lokasi akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero)
Untuk tahapan pendaftaran Pertashop yakni:
- Tahap pengajuan meliputi input data di laman kemitraan. pertamina.com, detail lokasi, legalitas badan usaha, dan melampirkan surat rekomendasi desa
- Verivikasi lapangan
- Melengkapi administrasi berupa persyaratan Pemda dan penguasaan lahan
- Izin bangun meliputi desain yang disetujui Pertamina dan proses pembangunannya
- Melakukan kontrak dalam jangka waktu 10 tahun
- Operasional
- Untuk informasi kemitraan Pertashop Pertamina bisa diunduh di sini.
Sementara untuk informasi lengkap pendaftaran bisa di lihat di sini.