Korupsi Seragam Linmas

Muhtadi; Sudah 16 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Seragam Satpol PP Bursel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas dan atribut di Dinas Satpol PP Buru Selatan Ta

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Andi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi. 

Atas perbuatannya, Asnawy Gay disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancama hukuman 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved