Korupsi Seragam Linmas

Muhtadi; Sudah 16 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Seragam Satpol PP Bursel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas dan atribut di Dinas Satpol PP Buru Selatan Ta

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Andi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas dan atribut di Dinas Satpol PP Buru Selatan Tahun 2015-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi mengungkapkan, sebanyak 16 saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut

"Untuk kasus Satpol PP Kabupaten Buru Selatan (Bursel), penyidik sudah memeriksa terhadap 16 saksi," ungkap Muhtadi kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (18/10/2021)

Menurutnya, sejumlah saksi yang diperiksa akan dimintai ulang keterangan atas tersangka Kasatpol PP.

"Pemeriksaan ini terkait perkara korupsi seragam linmas, dengan tersangka atas nama Asnawy Gay. Kemudian, dari 17 saksi, tinggal 1 orang lagi yang belum diperiksa," katanya

Dia menyebutkan, satu saksi yang belum diperiksa, dia merupakan tim pemeriksa barang tahun 2018.

"Pemeriksaan satu orang saksi Itu, akan kita jadwalkan minggu depan," ujar Kajari

Dia melanjutkan, selain saksi yang ada, saksi utama di Bandung juga sudah periksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Kemudian, apabila seluruh saksi telah diperiksa, maka penyidik akan meminta bantuan kepada ahli, untuk menghitung kerugian keuangan negara, agar berkas perkara secepatnya bisa naik ke persidangan.

"Tinggal tim penyidik meminta bantuan penghitungan kepada ahli, sebetulnya perkara ini tanpa ada penghitungan dari ahli pun, bisa kami majukan ke persidangan, karena perkaranya mudah," tuturnya

Namun, ini hanya sebagai bentuk kehati-hatian, sehingga mengajukan permohonan penghitungan kepada ahli.

Dia juga menjelaskan, tersangka akan ditahan apabila penyidik merasa khawatir, karena itu merupakan alasan subjektif.

"Penahanan tersangka itu merupakan upaya paksa. Jadi, itu dilihat dari kebutuhan pemeriksaan, apakah tersangka ini dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi-saksi," jelasnya

Seperti diberitakan, Asnawi Gay, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan atau dugaan tindak pidana korupsi, Perlengkapan dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel, Tahun Anggaran 2015-2019.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved