Kasus Korupsi di Maluku
Tersangka Kasus Korupsi, Asnawy Gay Bakal Ditahan Setelah Semua Saksi Diperiksa
Seperti dijelaskan Kajari Buru, Muhtadi. Menurut dia, penahanan akan dilakukan setelah semua saksi diperiksa.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas di Satpol PP Buru Selatan terus didalami.
Kasatpol PP Buru Selatan, Asnawy gay sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buru.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Asnawy Gay belum akan ditahan.
Seperti dijelaskan Kajari Buru, Muhtadi. Menurut dia, penahanan akan dilakukan setelah semua saksi diperiksa.
"Jadi tersangka akan ditahan setelah selesai memeriksa semua saksi, dan akan kita lakukan pemberkasan terlebih dulu, soalnya ada barang-barang yang perlu disita," ujar Kajari Buru, Muhtadi saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (27/10/2021).
Baca juga: Pembukaan MTQ, Bupati Ramli Umasugi Ajak Bumikan Al-Quran dan Sampaikan Pesan Ini
Baca juga: Ratusan Peserta Ikuti Lomba MTQ XIV Tingkat Kabupaten Buru
Baca juga: Lomba MTQ Kabupaten Buru Digelar di 3 Lokasi, 8 Cabang Dilombakan
Muhtadi mengatakan, beberapa saksi akan dimintai keterangan untuk melengakapi berkas penyidikan tersangka Asnawy Gay.
Disebutkan sejauh ini, sudah 17 orang diperiksa.
Salah satunya termasuk saksi kunci, yakni pemilik toko di Bandung terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
"Iya, kemarin dia kembali diperiksa di Kejari Bandung," kata Muhtadi.
Sementara saksi lainnya akan diperiksa dalam waktu dekat.
Pihanya kebut melakukan pemeriksaan saksi agar berkas perkara dapat diselesaikan tahun ini.
"Kita harapkan berkas bisa selesai tahun ini, agar awal tahun sudah bisa sidang," harapnya.
Adapun, Asnawi Gay, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan atau dugaan tindak pidana korupsi, Perlengkapan dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel, Tahun Anggaran 2015-2019.
Atas perbuatannya, Asnawy Gay disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancama hukuman 20 tahun penjara. (*)