Kasus Korupsi di Maluku

Kebut Lengkapi Berkas, Jaksa Harap Asnawy Gay Segera Disidang

Kejaksaan Negeri Buru, terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas di Satpol PP Buru Selatan.

Andi Papalia
Kasat Pol PP Kabupaten Bursel Asnawy Gay akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Rabu (24/3/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Buru, terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas di Satpol PP Buru Selatan.

Kemarin, Senin (25/10/2021), mereka baru saja memeriksa saksi kunci, yakni pemilik toko di Bandung terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Menurut Kajari Buru, Muhtadi, pemeriksaan ini untuk merampungkan berkas perkara Kasatpol PP Buru Selatan, Asnawi Gay.

"Dia diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Asnawy Gay karena dia membelanjakan seragam di toko miliknya," ujar Kajari Buru, Muhtadi saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin siang.

Dikatakan, sejauh ini, 17 orang saksi telah diperiksa, dan beberapa saksi akan dimintai ulang keterangan, untuk tersangka Asnawy Gay.

Baca juga: Festival Musik Rakyat di 6 Titik Bakal Ramaikan 2 Tahun Ambon Kota Musik

Baca juga: Jadwal Penyaluran BBM ke SPBU di Masohi Diubah dari Pagi ke Malam Hari

Muhtadi berharap, berkas perkara dapat diselesaikan tahun ini, agar persidangan bisa segera dilakukan.

"Kita harapkan berkas bisa selesai tahun ini, agar awal tahun sudah bisa sidang," harapnya.

Dia memastikan, Asnawy Gay akan ditahan setelah pihaknya memeriksa semua saksi.

"Jadi tersangka akan ditahan setelah selesai memeriksa semua saksi, dan akan kita lakukan pemberkasan terlebih dulu, soalnya ada barang-barang yang perlu disita," kata Muhtadi.

Seperti diberitakan, Asnawi Gay, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan atau dugaan tindak pidana korupsi, Perlengkapan dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel, Tahun Anggaran 2015-2019.

Atas perbuatannya, Asnawy Gay disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancama hukuman 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved