Maluku Terkini

Propam Sudah Periksa Dirkrimum Polda Maluku yang Diduga Peras Pengusaha hingga Ratusan Juta

Nantinya, Sambo menyatakan Kombes SH akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) jika audit investigasi telah selesai.

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo usai menyampaikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). Polri bersinergi dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan berbagai masalah yang melibatkan aparat penegak hukum dengan membuka aplikasi pengaduan untuk masyarakat. 

TRIBUNAMBON.COM - Propam Polri mengaku sudah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes SH yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Jawa Timur (Jatim) berinisial AY.

"Dir Krimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri," ujar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat konfirmasi, Sabtu (23/10/2021).

Sambo menyatakan pihaknya masih tengah bekerja untuk melakukan investigasi terkait pelaporan tersebut.

Investigasi dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof).

"Sekarang sedang dilaksanakan audit investigasi oleh Biro Wabprof terkait kasus tersebut," jelasnya.

Nantinya, Sambo menyatakan Kombes SH akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) jika audit investigasi telah selesai.

Adapun proses sidang KKEP di Propam Polri.

"Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri," tukas Sambo.

Baca juga: Dua Kali Mangkir, Polisi Ambon akan Panggil Paksa Adi Yoana dan Istrinya

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Kombes SH telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.

Korbannya yakni seorang pengusaha konstruksi asal Surabaya, Jawa Timur, AY.

Kasus ini ditangani Propam Mabes Polri setelah GT yang merupakan istri dari AY mengadukan Direskrimum Polda Maluku itu ke Mabes Polri.

“Terkait dengan kasus itu, sudah dilaporkan ke Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore (22/10/2021).

2 kali diperiksa

Menurut Roem, setelah mendapat laporan kasus tersebut, Mabes Polri langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan tim dari Propam ke Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan.

“Propam Mabes Polri juga sudah turun ke Polda Maluku dan sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan hal tersebut. Oleh karena itu kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Propam Mabes Polri, jadi kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

Dia mengaku, tim dari Propam Mabes Polri telah datang ke Polda Maluku sejak tiga pekan yang lalu untuk memeriksa Kombes SH.

“Sudah turun (datang) sejak tiga minggu lalu dan pemeriksaan itu sudah dua kali,” ujarnya.

Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Direskrimum Polda Maluku ini sendiri mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Roem mengaku, sesuai arahan dan instruksi dari Kapolri siapa pun anggota polisi yang melakukan keasalahan, tidak pernah akan dilindungi dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang jelas sesuai arahan dan perintah dari Bapak Kapolri kalau ada anggota bersalah tidak akan dilindungi dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sebagai informasi, GT istri dari seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur bernama AY (almarhum) mengaku suaminya kerap diperas oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Maluku, Kombes Pol SH.

GT mengatakan Kombes SH diduga telah meminta uang hingga ratusan juta rupiah dari suaminya.

Selain uang, GT mengaku suaminya juga diminta sejumlah barang termasuk memfasilitasi tiket dan hotel untuk Kombes SH dan anggotanya.

Namun tuduhan GT itu dibantah oleh Kombes SH. Pejabat Polda Maluku ini menantang balik GT untuk membuktikan tuduhannya itu. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved