Maluku Terkini
Polisi Amankan Ratusan Karung Bahan Kimia Berbahaya di Pelabuhan Namlea, Pentury; Kami Tidak Tau
Pentury menjelaskan, kewenangan otoritas pelabuhan hanya mengawasi secara visual aktivitas pelabuhan, sementara menyoal isi muatan bukan tanggung
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kantor UPP KLS II Namlea, Jonly Arnold Pentury mengaku tidak tahu menahu terkait masuknya ratusan bahan kimia berbahaya di Pelabuhan Namlea.
Pentury menjelaskan, kewenangan otoritas pelabuhan hanya mengawasi secara visual aktivitas pelabuhan, sementara menyoal isi muatan bukan tanggung jawab mereka.
"Kami tidak tau, kami hanya bisa mengawasi secara visual, untuk pembongkaran dan penggeledahan itu tugasnya Polisi dari Polres Pulau Buru," kata Pentury kepada TribunAmbon.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/9/2021) siang
Dia menjelaskan, sebelum kapal bersandar, Selasa (28/9/2021), telah ada pemberitahuan dari PT. Pelni, bahwa akan ada bongkaran cargo umum di Pelabuhan Namlea.
"Cargo umum ini kami sudah mintakan menifes dan lainnya, kalau masalah barang di dalam kontener pihak Pelni lebih tau, barang apa yang ada dalam kontener," ungkapnya
Seperti diberitakan, Polisi mengamankan 194 karung carbon atau zat arang, 15 cianida (CN) kemasan kaleng, dan 15 cianida (CN) kemasan kardus.
Baca juga: Oknum Polisi yang Pukul Mahasiswa Unpatti di Pulau Buru Sudah Ditangani Propam
Baca juga: Maluku United Tunduk atas Dolorossa FC dengan Skor 2-1
Barang beracun tersebut dibawa mengunakan KM. Dorolonda, pelayaran dari Jakarta menuju Pelabuhan Namlea.
Barang kimia berbahaya tersebut, dikirim melalui Ekspedisi Wipa Ekspres, dengan nomor kontener 218,061-9.
Diduga bahan kimia berbahaya itu, akan dibawa ke tambang emas ilegal gunung botak.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Handry Dwi Azhari mengatakan, sementara masih dilakukan perkembangan, terkait siapa pemilik baham kimia berbahaya tersebut
"Barang ini belum ditemukan siapa pemiliknya, jadi kasus ini masi kita kembangkan," kata Azhari kepada TribunAmbon.com saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021)
Lanjutnya, barang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pulau Buru untuk dilakukan penyelidikan. (*)