Maluku Terkini
Anton Divonis 6 Tahun Karena Konsumsi Narkoba, Huliselan Cari Keadilan Sampai ke MA
Terdakwa Kasus Narkoba, Anton (44) melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Kasus Narkoba, Anton (44) melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui penasihat hukumnya, Doni Huliselan, terdakwa mencari keadilan setelah putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
"Kami telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung lewat panitera Pengadilan Negeri Ambon, sementara jaksa penuntut umum juga turut mengajukan kontra memori kasasi," kata Huliselan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Komunitas di Kepulauan Kei Serahkan 328 Bibit Pohon, Danlaud; Bakal Sejuk 5 Tahun Mendatang
Huliselan mengatakan, kliennya tertangkap dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.
Sementara dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara.
JPU menilai terdakwa melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dari tuntutan JPU, kemudian majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
"Pasca putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan, kami lakukan upaya banding dan diputus selama empat tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan," jelasnya.
Lanjutnya, dalam putusan kliennya hanya dijerat dengan pasal 112 UU tipikor dan tidak dikenakan pasal 127 sebagai dakwaan subsidair sebagai pemakai.
"Makanya alasan kami melakukan upaya banding dan kasasi karena rasanya tidak adil kalau dengan barang bukti yang begitu kecil yang dibeli dari temannya seharga Rp 500 ribu tetapi faktanya dalam persidangan dia dituntut sangat berat," tandasnya.
Untuk diketahui, Anton ditangkap di depan toko NN puskud sekitar pukul 16. 30 WIT, 2 Februari 2021 lalu.
Terdakwa mengakui, mendapatkan sabu-sabu dari saudara Erol dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu.
Awalnya Erol sering ke tempat kerja terdakwa dan menawarkan sabu-sabu kepada terdakwa.
Terdakwa mengakui sabu-sabu dipakai sendiri, terkadang di rumah, di WC umum atau di samping amplas.
Dia beralasan mengkonsumsi sabu-sabu karena penglihatan kurang baik sehingga menjadi stabil, dan karena sering merasa lemas dan juga pakai untuk begadang.
Terdakwa juga mengakui mengkonsumsi sabu-sabu sejak dua tahun lebih di Kota Ambon. (*)