Kasus Korupsi DLHP Ambon
Berkas 3 Tersangka Korupsi BBM Truk Sampah DLHP Ambon Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah DLHP Ambon akhirnya dilimpahkan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) kota Ambon akhirnya dilimpahkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melimpahkan berkas korupsi anggaran tahun 2019 tersebut, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/9/2021).
"Hari ini, berkas perkara tindak pidana korupsi biaya BBM di DLHP Ambon dilimpahkan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/9/2021) pagi.
Berkas yang dilimphkan lanjutnya, milik tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka di antaranya, Lucia Izak selaku mantan kepala dinas DLHP Kota Ambon, Mauritz Yani Tabakessy selaku Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta, Ricky. M. Syauta, mantan direktur SPBU Belakang Kota.
Disebutkan, selain pelimpahan berkas, pihaknya juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang tunai.

"Berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan. Barang bukti berupa dokumen-dokumen dan juga barang bukti uang yang dikembalikan pada saat penyelidikan," jelasnya.
Marasabessy mengatakan setelah pelimpahan, pihaknya akan menunggu informasi penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang mengadili perkara.
"Tinggal menanti saja penetapan jadwal sidang dan pemanggilan para saksi yang dikeluarkan oleh pengadilan Tipikor Ambon," tandasnya.
Sebelumnya, ketiganya berstatus tersangka sejak Mei 2021 lalu.
Mereka baru ditahan pada 27 Agustus di dua rumah tahanan yang berbeda.
Lucia Izaack ditahan di Lapas Perempuan Ambon sementara Syauta dan Tabakessy berada di Rutan Ambon.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku, akibat perbuatan ketiga tersangka merugikan Rp 3,6 miliar uang negara. (*)