Komnas Perempuan Apresiasi Penyusunan RUU P-KS, Berikut Poin-poin Penyempurnaan Draft-nya

Komnas Perempuan mengapresiasi Pimpinan Panitia Kerja Badan Legislasi  (Panja Baleg) RUU P-KS yang telah memimpin penyusunan RUU tersebut.

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
Freepik
ILUSTRASI Undang-undang: Komnas Perempuan mengapresiasi Pimpinan Panitia Kerja Badan Legislasi  (Panja Baleg) RUU P-KS yang telah memimpin penyusunan RUU tersebut. 

TRIBUNAMBON.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi langkah maju pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), yang ditandai dengan Rapat Pleno penyusunan RUU tersebut pada Senin, 30 Agustus 2021.

Sebagaimana dipresentasikan oleh tim Tenaga Ahli Baleg, naskah RUU itu kini bertajuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komnas Perempuan mengapresiasi Pimpinan Panitia Kerja Badan Legislasi  (Panja Baleg) RUU P-KS yang telah memimpin penyusunan RUU tersebut.

Kemajuan langkah ini tentunya diharapkan dapat segera menuju tahapan selanjutnya, yaitu penetapan RUU tentang kekerasan seksual ini sebagai RUU Inisiatif DPR RI. 

Komnas Perempuan juga mengapresiasi upaya Anggota DPR RI dalam mengimplementasikan prinsip demokrasi di dalam perumusan RUU ini.

Upaya ini ditunjukkan dengan membuka Rapat Pleno agar dapat disaksikan langsung oleh publik.

Juga, sebagaimana disampaikan di dalam Rapat Pleno, perumusan ini mengutamakan dialog dan keterbukaan agar RUU mendapatkan masukan yang konstruktif dalam memastikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual baik dalam lingkup substansi, struktur, maupun kultur hukumnya. 

Selain kemajuan dari aspek proses, Komnas Perempuan mencatat kemajuan substantif maupun kebutuhan penyempurnaan draft RUU tersebut.

Baca juga: Pembahasan RUU PKS Masih Terbuka dengan Berbagai Masukan dan Pandangan

Baca juga: DPR Diminta Libatkan Publik dalam Pembahasan RUU PKS

Adapun kemajuan substantif dalam draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual per 30 Agustus 2021 antara lain sebagai berikut: 

1. Sistematika Pidana Khusus Internal

Draf RUU per 30 Agustus 2021 disusun dalam sistematika UU pidana khusus internal.

Hal ini menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual sebagai tindak pidana yang harus dijatuhi dengan ancaman pidana karena esensinya sebagai sebuah perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dan menimbulkan penderitaan pada korban.

Perumusan ini juga diharapkan akan memudahkan aparatur penegak hukum dalam mengidentifikasi unsur tindak pidana kekerasan seksual dan ancaman pidananya dalam pelaksanaannya. 

2. Judul Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dipresentasikan pada 30 Agustus 2021 dirumuskan dengan judul “RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved