Komnas Perempuan Apresiasi Penyusunan RUU P-KS, Berikut Poin-poin Penyempurnaan Draft-nya
Komnas Perempuan mengapresiasi Pimpinan Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) RUU P-KS yang telah memimpin penyusunan RUU tersebut.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
(iv) Menegasan kembali perlindungan hak korban dalam bagian tersendiri;
(v) Perumusan ketentuan delegatif UU ke dalam peraturan pelaksanaannya dan
(vi) Penegasan peran lembaga nasional ham dan lembaga independen lainnya terkait pelaksanaan RUU ini.
Baca juga: Perubahan Draf RUU PKS Dinilai Bisa Lemahkan Substansi Utama
Hal lainnya yang juga menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah tarik-menarik pengaturan perkosaan di dalam RUU P-KS.
Lapisan hambatan yang dialami oleh perempuan korban perkosaan dalam mengakses keadilan dan pemulihan adalah bagian dari titik tolak gagasan RUU P-KS.
Pengaturan tentang perkosaan yang sempit dan parsial di dalam KUHP dan sejumlah kelemahan dalam tata cara pelaksanaan formal hukum pidana sebagaimana diatur di dalam KUHAP menciderai hak korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan.
Sementara tidak mendapatkan perlindungan, sebaliknya korban perkosaan kerap mengalami kerugian dan trauma berulang dalam proses memperjuangkan keadilan.
Juga, perempuan korban perkosaan kerap berjuang sendiri untuk pemulihan, sekalipun pasca pemidanaan pelaku.
Dengan memperhatikan kebutuhan inilah maka pengaturan tentang perkosaan adalah integral di dalam ruh gagasan RUU P-KS ini.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasi kepada Baleg DPR RI sebagai berikut:
- Menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan mempertimbangkan daya kemanfaatan dan efektivitas rumusan norma berdasarkan pengalaman korban kekerasan seksual dan hambatan yang dialami untuk mengakses keadilan dan pemulihan.
- Melanjutkan membuka ruang aspirasi dari kelompok masyarakat yang selama ini bekerja langsung dengan penanganan korban kekerasan seksual, khususnya komunitas korban/penyintas, dan lembaga pendamping korban dan lembaga bantuan hukum.
- Mengintensifkan proses penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sampai dengan penetapan RUU sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Baca juga: Kekerasan Seksual Makin Meresahkan, Komnas Perempuan Ingin RUU PKS Segera Disahkan
Komnas Perempuan juga menyampaikan terima kasih kepada para penyintas, keluarga korban, akademisi, dan lembaga layanan korban yang tanpa lelah terus memperjuangkan payung hukum yang komprehensif untuk penghapusan kekerasan seksual.
Kerja-kerja mendorong RUU ini harus terus dilakukan, di antaranya dengan memberikan masukan pengalaman korban dan mengawal proses legislasi dan substansi RUU ini agar sesuai dengan kepentingan korban. (*)
Narasumber: Siti Aminah Tardi, Mariana Amiruddin, Andy Yentriyani
Sumber: Komnasperempuan.go.id