Komnas Perempuan Apresiasi Penyusunan RUU P-KS, Berikut Poin-poin Penyempurnaan Draft-nya
Komnas Perempuan mengapresiasi Pimpinan Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) RUU P-KS yang telah memimpin penyusunan RUU tersebut.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
Rumusan judul ini menunjukkan keselarasan dengan sistematika UU pidana khusus internal dalam keseluruhan bangunan RUU ini, sekaligus menegaskan bahwa “Kekerasan Seksual” merupakan “Tindak Pidana” (criminal act, strafbaarfeit, delik, perbuatan pidana.).
Pilihan pidana khusus internal tidak akan menghilangkan pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual.
3. Pemidanaan Sistem Dua Jalur (Double Track Sistem)
Walau masih memerlukan penajaman, RUU ini mengadopsi pemidanaan double track system yaitu hakim dalam menjatuhkan putusan dapat menjatuhkan dua jenis sanksi sekaligus, yaitu jenis sanksi pidana (pokok dan tambahan) dan tindakan berupa rehabilitasi.
Hal ini sesuai dengan sistem pemidanaan dalam RKUHP dan juga sekaligus mendorong terjadinya perubahan cara pandang dan prilaku pelaku atas kekerasan seksual.
4. Pembuktian Kekerasan Seksual
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kekhususan dalam hukum acara pidana, khususnya sistem pembuktian.
Kekhususan tersebut adalah penambahan alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual selain yang sudah diatur dalam KUHAP, di mana keterangan seorang korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti lainnya.
Juga keterangan korban atau saksi anak, penyandang disabilitas fisik dan sensorik mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan korban atau saksi lainnya. Sistem pembuktian ini akan membantu korban untuk mengklaim keadilannya.
5. Hak atas Restitusi dan Pendampingan Korban dan Saksi
Pengaturan hak atas restitusi, dan pendampingan korban dan saksi menjadi langkah maju mengingat selama ini hak restitusi lebih kepada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan anak sebagai korban kekerasan seksual.
Sementara dalam hal perlunya penyempurnaan substantif, Komnas Perempuan mencatat agar RUU yang sedang disusun oleh Baleg DPR RI ini dapat sepenuhnya menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dialami korban.
Penyempurnaan yang dimaksud antara lain:
(i) Mengintegrasikan tindak pidana pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
(ii) Merumuskan kekerasan seksual berbasis gender siber (KSBGS);
(iii) Menguatkan aturan tentang pencegahan dengan memetakan para pihak dan peran yang dimandatkan;