Kasus Korupsi di Maluku

Tertangkap di Jakarta, DPO Kasus Korupsi Hartanto Hoetomo Langsung Masuk Rutan Ambon

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, Hartanto Hoetomo kini ditahan di Rutan Ambon.

Kejati Maluku
Tersangka kasus korupsi pembangunan taman kota KKT, Maluku, Hartanto Hoetomo ditahan di Rutan Kelas II A Ambon, Minggu (5/9/2021) pagi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, Hartanto Hoetomo kini ditahan di Rutan Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan Komisaris PT. Inti Artha Nusantara itu langsung ditahan setelah tiba di Ambon pagi tadi.

"Tersangka HH dinihari tadi segera di berangkatkan dari Jakarta ke ambon dengan dikawal langsung oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, Zubaidi S. Mansyur, dan kawan-kawan," kata Wahyudi kepada TribunAmbon.com, Minggu (5/9/2021) pagi.

Sebelum ditahan, Jaksa melakukan pemeriksaan administrasi terlebih dulu di Kejati Ambon.

"Setelah pengecekan administrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan Ambon sekitar pukul 9 pagi," kata Wahyudi.

Baca juga: DPO Perkara Korupsi Taman Kota KKT - Maluku, Hartanto Hoetomo Akhirnya Ditangkap di Jakarta

Wahyudi menjelaskan tersangka Hartanto sebelumnya ditangkap di Kawasan Kebun Jeruk,  Provinsi Jakarta Barat, sekitar pukul14.58 WIT, Jumat (3/9/2021).

"Diamankan di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tanggal 3 September 2021," jelasnya.

Proses penangkapan dilakukan atas kerjasama Tim Tabur Kejati Maluku bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, Hartanto Hoetomo dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran mangkir tiga kali atas panggilan jaksa.
Tersangka yang menetap di Surabaya, Jawa Timur itu beralasan sakit dan masih mencari penasihat hukum.

Hartanto menjadi tersangka dalam kasus pembangunan taman kota KKT, Maluku bersama tiga terdakwa lainnya.

Yakni, Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.
Dalam proyek pembangunan Taman Kota KKT, Hartanto Hoetomo berperan sebagai kontraktor pekerjaaan pembangunan.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya tengah menjalani persidangan di pengadilan Negeri Ambon.

Ketiganya juga ditahan di Rutan Kelas II Ambon dan Lapas Perempuan.

Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu sendiri, menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 4,5 Miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa dan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved