Ambon Hari Ini
Rencana Perampingan Trayek Angkot di Ambon, Sopir Jurusan Poka Minta Dipertimbangkan
Sopir Angkot jurusan Poka, Sam salah satunya. Menurutnya perampingan trayek akan menurunkan pendapatan jasa angkutan itu.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com Risman Serang
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah sopir angkutan kota (Angkot) mengaku tidak setuju dengan kebijakan perampingan trayek oleh Pemerintah Kota Ambon.
Sopir Angkot jurusan Poka, Sam salah satunya. Menurutnya perampingan trayek akan menurunkan pendapatan jasa angkutan itu.
Dia pun berharap, pemerintah mempertimbangkan sebelum mensahkan kebijakan itu, Selasa (7/9/2021) mendatang.
“Bagi saya, perampingan trayek ini tidak cukup bagus, kerena berdampak kepada penghasilan kami, harusnya pemerintah bicarakan kembali lagi dengan sopir angkot lain agar hal ini bisa diterima oleh semua sopir,” ujar Sam pada TribunAmbon.com, Sabtu (4/9/2021) siang.
Diberitakan, dari jumlah trayek di kota Ambon sebanyak 63 akan dirampingkan hingga tersisa 33 trayek.
Rute Galunggung, Kebun Cengkeh dan IAIN disebut Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy akan dirampingkan menjadi satu trayek.
Selain perampingan trayek, pemerintah juga membatasi operasi angkot diatas 20 tahun tepat di hari ualng tahun kota berjuluk mansie itu.
Baca juga: Polemik Kenaikan Tarif Angkot Harus Selesai Sebelum HUT Kota Ambon
Baca juga: Robby Sapulette Sebut Kenaikan Tarif Angkot di Kawasan Pegunungan Harus Lebih dari 30 Persen
Pemilik kendaraan dimaksud pun diharuskan melakukan peremajaan kendaraan jilka tidak ingin izin operasi dicabut.
"Ya, saya akan mendatangani SK Walikota 7 september ini terkait peremajaan mobil angkot di kota ambon," ucap Richard Louhanapessy, Kamis (2/8/2021).
Kebijakan peremajaan itu dilakukan untuk mengurangi masalah kemacetan di sejumlah titik di kota ini.
"Bila para pemilik tidak bersedia kendaraannya untuk dilakukan peremajaan, akan dikenakan sanksi yakni pencabutan ijin operasi dan trayek," tandasnya.
Meski SK Walikota terkait peremajaan mobil angkot disahkan pada HUT Kota Ambon ini, namun Pemkot memberi kelongggaran waktu satu tahun, atau hingga 7 sepetember 2022 barulah peraturan tersebut diberlakukan aktif. (*)