Maluku Terkini
Soal Kasus Korupsi, Mugopal Minta Kejari di Maluku Tidak Tunggu Hasil Audit BPKP
Menurutnya, solusi ini penting disampaikan mengingat penanganan kasus korupsi di Maluku kebanyakan terkendala audit BPKP.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal meminta kepada sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Maluku untuk tidak menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penanganan kasus korupsi.
Hal itu dimaksudkan agar proses hukum tidak berjalan lambat.
"Solusinya supaya cepat menangani kasus korupsi, ya jangan menunggu hasil audit BPKP biar cepat para jaksa bisa mengandalakan Auditorat dan Afid. Ucap Mugopal dalam special Interview di TribunAmbon.com, Selasa (31/8/2021) siang.
Menurutnya, solusi ini penting disampaikan mengingat penanganan kasus korupsi di Maluku kebanyakan terkendala audit BPKP.
Apalagi di provinsi berpenduduk lebih dari 1.8 juta jiwa ini terdapat sembilan Kejari.
"Orang audit di BPKP itu terbatas apalagi kita di Maluku mempunyai sembilan Kejari pastinya kasus korupsi banyak, itu yang membuat proses Audit Lama," terangnya
Baca juga: Komandan Satpol Buru Selatan Mangkir Panggilan Jaksa, Muhtadi; Kendaraannya Rusak
Baca juga: 68 Pekerja di Ambon Kena PHK Selama Pandemi, Didominasi Industri Kuliner
Untuk itu, dimintakan untuk tidak bergantungan dengan Auditor BPKP.
Namun dapat mengunakan Auditorat atau Afid (accunting For International development, agar lebih efisien dalam menangani kasus korupsi.
"Tidak ada kewajiban dihitung oleh auditor kalau jaksa mampu ya hitung sendiri," tegasnya.
Selain itu, jelasnya, kejaksaan punya cara sendiri dalam memberantas korupsi, pertama dilakukan dengan cara preventif yakni pencegahan tanpa pidana dengan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media masa, serta pendidikan kesadaran hukum masyarakat dengan menumbuhkan budaya malu untuk melakukan korupsi.
Kedua dilakukan dengan cara represif atau sering disebut upaya penal, dilakukan dengan menerapkan hukum pidana guna menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menimbulkan daya cegah bagi masyarakat agar menghindari segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Kita Himbau masyarakat dan pejabat daerah agar tidak melakukan korupsi seperti tema diskusi di TribunAmbon hari ini, jalan melawan Korupsi," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kajati-maluku-kru-tribun.jpg)