Maluku Terkini
Komandan Satpol Buru Selatan Mangkir Panggilan Jaksa, Muhtadi; Kendaraannya Rusak
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi mengungkapkan, tersangka korupsi perlengkapan dan pakaian Linmas Satpol PP Bursel itu tidak memenuhi
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru Selatan, Asnawy Gay mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi mengungkapkan, tersangka korupsi perlengkapan dan pakaian Linmas Satpol PP Bursel itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan kendaraan yang akan dia tumpangi rusak.
"Yang bersangkutan hari ini tidak hadir, dia menyampaikan bahwa akan memenuhi panggilan besok pagi, dia beralasan bahwa kendaraan rusak," kata Muhtadi kepada TribunAmbon.com, saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021) sore.
Asnawi diketahui kerap mangkir dari panggilan sejak dia masih berstatus saksi.
Kali ini, dia mangkir di panggilan pertama setelah berstatus tersangka.
Muhtadi menjelaskan, sesuai ketentuan KUHAP, tiga hari sebelum dilakukan pemeriksaan, bersangkutan dipanggil secara layak.
Baca juga: 68 Pekerja di Ambon Kena PHK Selama Pandemi, Didominasi Industri Kuliner
Baca juga: Bunuh Sahabat, Pria 19 Tahun di Ambon Ini Baru Bebas di Usia 27 Tahun
"Diperiksa sebagai tersangka, dia punya hak didampingi penasehat hukum, jadi dalam surat panggilan, kita sudah sampaikan kepada bersangkutan untuk membawa serta penasehat hukum," jelas Kajari.
Lanjutnya, jika tersangka tidak membawa penasehat hukum, maka negara akan menyediakan karena merupakan hak tersangka.
"Pemeriksaan ini nanti akan kita sampaikan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, sebagai hal yang dapat meringankan perkara," ujarnya
Seperti diberitakan, Asnawi Gay, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan atau dugaan tindak pidana korupsi, Perlengkapan dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel, Tahun Anggaran 2015-2019
Atas perbuatannya, Asnawy Gay disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancama hukuman 20 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kejari-buru.jpg)