Jumat, 10 April 2026

Ambon Hari Ini

68 Pekerja di Ambon Kena PHK Selama Pandemi, Didominasi Industri Kuliner

Sebanyak 68 pekerja terpaksa dirumahkan (PHK) perusahaan selama pandemi covid-19 di Kota Ambon.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Ilustrasi Kafe Tutup 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON – Sebanyak 68 pekerja terpaksa dirumahkan (PHK) perusahaan selama pandemi Covid-19 di Kota Ambon.

Puluhan pekerja itu berasal dari 23 perusahaan yang dinyatakan bangkrut  ditahun ini.

 “Dari Januari sampai sekarang jumlah tersebut 23 mengalami tidak aktif atau bangkrut karena dampak pandemi dan 68 pekerja yang dirumahkan (PHK) dari 23 perusahan itu,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, Steven Patty kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (31/8/2021).

Sebagian besar perusahaan dari industri kuliner, rumah makan hingga restoran.

"Perusahaan yang paling banya gulung tikar itu di bidang jasa, salah satunya seperti rumah makan,"ungkap Patty.

Meski diputus kontrak, para pekerja itu telah mendapatkan hak-hak mereka secara keseluruhan melalui program perlindungan BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Jalan Rusak di Tanjakan Dua Ribu Stain - Ambon Diakui Bahayakan Pengendara

Baca juga: Sidang Kasus KDRT Kadis PUPR Kepulauan Aru, Umar Ruly Londjo, Istri Akui Terdakwa Suka Selingkuh

"Karena yang di rumahkan semuanya sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, jadi hak-hak mereka diberikan, seperti santunan hari tua," cetusnya.

Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon mendata perusahaan aktif saat ini berjumlah 584 perusahaan.

Dengan jumlah tenaga kerja mencapai 2.891 pekerja.

“Untuk ketahuan selama tahun 2021 di masa pandemi dan diberlakukan PPKM Mikro level 3, kita ketahui bersama jumlah perusahaan aktif sebanyak 584 perusahaan yang aktif dengan 2.891 tenaga kerja,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved