Maluku Terkini
Terlibat Narkotika dan Disersi, Empat Anggota Ditsamapta Polda Maluku Dipecat Tidak Terhormat
Empat anggota Polri yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku, resmi dipecat secara tidak terhormat.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Empat anggota Polri yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku, resmi dipecat secara tidak terhormat.
Proses pemecatan dilaksanakan melalui upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Markas Ditsamapta Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin (30/8/2021).
Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pujianto.
Ke-empat anggota Polri yang dipecat adalah Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, dan Bripda Paisal.
Ilham Lembang, Elvandeed Matruty, dan Afrizal Masaoi terlibat dalam kasus narkotika.
Baca juga: Polres Maluku Barat Daya Tangkap Empat Penjudi, Satu Diantaranya Kadispora
Putusan pengadilan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketiganya diputus hukuman selama lebih dari 1 tahun.
Untuk Bripda Paisal sendiri, melakukan kasus disersi atau lari dari tugas.
Sudah 1 tahun lebih dirinya tidak menjalankan tugas tanpa sepengetahuan pimpinan.
Proses pemecatan terhadap empat anggota Polri tersebut juga sudah melalui Sidang Kode Etik Polri.
Upacara PTDH yang dilakukan pagi tadi tidak dihadiri keempat anggota Polri tersebut.
Mereka dinyatakan dipecat setelah Direktur Samapta Polda Maluku menulis kata PTDH pada bingkai foto dari masing-masing anggota tersebut.
"Pemecatan dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang berlaku," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, dalam rilisnya.
Baca juga: Ditreskrimum Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Penipuan Yayasan Anak Bangsa Maluku
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku proses pemecatan dilakukan melalui Keputusan Kapolda Maluku, Nomor Kep/221, 222, 223, 225/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021.