Maluku Terkini
Ditreskrimum Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Penipuan Yayasan Anak Bangsa Maluku
Adapun untuk pelimpahan berkas perkara tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah melimpahkan berkas perkara Ketua Yayasan Anak Bangsa, Josefa J. Kelbulan dan +sekretarisnya, Lambert W. Miru, tersangka kasus penipuan.

"Sudah tahap II kepada JPU pada Kamis kemarin (26/8/2021),"kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, dalam rilisnya, Senin (30/8/2021).
Adapun untuk pelimpahan berkas perkara tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Ini Modus Penipuan Yayasan Anak Bangsa, Kardus Berisi Uang Ternyata Kertas Kosong
Penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap pada 24 Agustus 2021. Keduanya disangkakan pasal 378, pasal 372, pasal 64 ayat 1, dan pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHPidana.
Dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan YAB, Polda Maluku menjerat 10 orang tersangka.
"Jadi masih ada 8 tersangka lainnya yang belum diserahkan. Masih dalam tahap penyidikan," tutur Roem.
Diketahui, kedua tersangka kasus penipuan ini merupakan pasangan suami istri (Pasutri) asal Tanimbar yang telah membentuk YAB dan beroperasi sejak tahun 2012 lalu untuk menarik simpatik dan kepercayaan dari banyak orang agar termakan dalam strategi penipuan mereka.
Dengan yayasan ini, tersangka melakukan sosialisasi kepada masyarakat di hampir semua daerah di Maluku bahwa YAB akan mendapatkan support dana dari enam negara di dunia masing-masing, Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Yang kemudian, bersangkutan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan.
Adapun empat proyek yang disosialisasikan, yakni tender relawan, yang menjelaskan soal siapa yang menyetorkan dana Rp.250 ribu ke YAB, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.15 juta.
Kedua, tender rumah ibadah yakni dengan menyetorkan dana Rp.1 juta, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.50 juta dengan rincian, Rp.30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp.20 juta pribadi penyumbang.
Ketiga, tender relawan 45. Kepada masyarakat yang menyetor Rp.1 juta, akan mendapatkan bantuan 45 juta. Dan yang terakhir yaitu relawan lepas yakni dengan menyetor Rp.1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp.100 juta.
Penipuan yang dilakukan oleh kedua pasutri ini pun mulai terungkap setelah penyidik Ditkrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap laporan masuk tertanggal (29/4/2021) lalu. (*)