Korupsi di Maluku
Kasus Korupsi BBM Truk Sampah di Ambon, Negara Rugi Rp 3,6 Miliar
Lanjutnya, perhitungan kerugian keuangan negara itu hanya pada anggaran tahun 2019
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus Korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah dinas lingkungan hidup dan persampahan (DLHP) Kota Ambon mencapai Rp 3,6 Miliar.
“Dalam penyidikan ini kami juga telah mendapatkan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) diduga kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 Miliar,” Kepala kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle, saat konferensi pers di Lantai 2 Kantor Kejari Ambon, Jumat (28/7/2021) sore.
Lanjutnya, perhitungan kerugian keuangan negara itu hanya pada anggaran tahun 2019, dan di tahun 2020 masih belum dilakukan.
“Sementara kita memang konsentrasi di anggaran 2019 untuk tahun anggaran 2020 nanti,” tambah Nalle.
Baca juga: Korupsi BBM Truk Sampah, Kadis DLHP Ambon Resmi Ditahan
Baca juga: Tolak Bayar Atribut PPKMB Rp 200 Ribu, Empat Mahasiswa Unpatti – Ambon Demo
Kasus korupsi ini menyeret tiga tersangka yaitu yakni Kepala DLHP Kota Ambon, Lucia Isaack (LI) , Mauritsz Yani Tabalesy (MYT) selaku Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ricky M Syauta (RMS) yang merupakan mantan Manajer SPBU Belakang Kota.
“Perkara ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan dalam proses tahap penyidik oleh penyidik pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” tambah Nalle.
Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.
“Dan untuk penahanan yang MYT dan RMS di Rutan sedangkan LI penahanan di Lapas Perempuan,” lanjut Nale.
Sebelum ditahan, ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIT.
“Dari jam 10 pagi, masing-masing tersangka kurang lebih ada 53 pertanyaan,” tambahnya.
Usai diperiksa, ketiganya kemudian digiring ke mobil tahanan bernomor polisi DE 8496 AM menuju ke tempat penahanan masing-masing. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kepala-dlhp-penjara.jpg)