Korupsi di Ambon

Korupsi BBM Truk Sampah, Kadis DLHP Ambon Resmi Ditahan

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan BBM Truk Sampah Kota Ambon Resmi Ditahan, Termasuk Kepala DLHP

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Penahanan mantan Kepala DLHP Kota Ambon, Lucia Izaack sebagai tersangka dalam kasus pengadaan BBM Truk Sampah DLHP di Kejari Ambon, Jumat (28/6/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah dinas lingkungan hidup (DLHP) Kota Ambon tahun anggaran 2019 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (28/7/2021) sore.

Ketiganya yakni Kepala DLHP Kota Ambon, Lucia Isaack (LI) , Mauritsz Yani Tabalesy (MYT) selaku Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ricky M Syauta (RMS) yang merupakan mantan Manajer SPBU Belakang Kota.

“Perkara ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan dalam proses tahap penyidik oleh penyidik pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Kepala kejaksaan ngeri Ambon Dian Fris Nalle, saat konferensi pers di Lantai 2 Kantor Kejari Ambon, Jumat.

Lanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Angkot di Tengah Pandemi Covid-19 Resahkan Warga

Baca juga: Disperindag Maluku Akan Genjot Ekspor Tuna dan Udang

“Dan untuk penahanan yang MYT dan RMS di Rutan sedangkan LI penahanan di Lapas Perempuan,” lanjut Nale.

Sebelum ditahan, ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIT.

“Dari jam 10 pagi, masing-masing tersangka kurang lebih ada 53 pertanyaan,” tambahnya.

Usai diperiksa, ketiganya kemudian digiring menuju mobil tahanan berplat polisi DE 8496 AM dengan mengenakan rompi Orange.

Nale menyebutkan, perbuatan ketiga tersangka merugikan Rp 3,6 Miliar uang negara.

“Sesuai hasil rilis kami hari ini, kerugian negara mencapai Rp 3,6 Miliar,” tandas Nale.

Sesuai hasil penyelidikan, ketiga tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

(Laporan; Tanita Pattiasina dan Haliyudin Ulima)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved