Kasus Narkoba di Ambon

Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti 334 Paket Narkoba

Kajari Ambon, Dian Frits Nale mengatakan ratusan barang bukti itu dari perkara tindak pidana umum dan telah dinyatakan untuk dimusnahkan.

Tanita Pattiasina
Proses pemusnahan barang bukti 334 paket narkoba di Kejari Ambon, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (26/8/2021) siang 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti berupa 334 paket narkotika, Kamis (26/8/2021) siang.

Barang bukti itu berupa 81 paket Sabu, 253 ganja serta pakaian dan berbagai macam gawai.

Pemusnahan barang bukti gawai perkara tindak pidana umum di Kejari Ambon, Jalan Rijali Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (26/8/2021) siang
Pemusnahan barang bukti gawai perkara tindak pidana umum di Kejari Ambon, Jalan Rijali Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (26/8/2021) siang (Tanita Pattiasina)

Kajari Ambon, Dian Frits Nale mengatakan ratusan barang bukti itu dari perkara tindak pidana umum dan telah dinyatakan untuk dimusnahkan.

"Hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan barang bukti tersebut dari perkara tindak pidana umum," kata Kajari Ambon, Dian Frits Nale di Kejari Ambon, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis.

Baca juga: Sidang Perkara Kasus Narkoba Kader Partai Golkar, Ronny Sianressy Digelar Senin Depan

Nalle menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni dibakar dan dilarutkan dengan air.

Pemusnahan narkoba di Kejari Ambon, Jalan Rijali Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (26/8/2021) siang.
Pemusnahan narkoba di Kejari Ambon, Jalan Rijali Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (26/8/2021) siang. (Tanita Pattiasina)

"Pemusnahan nanti dilakukan sebagian dibakar dan ada juga yang pemusnahan menggunakan air. Nanti teknisnya diserahkan ke Kasi Barang Bukti," tambah Nalle.

Pantauan TribunAmbon.com di lapangan, barang bukti diletakkan dalam satu kotak penyimpanan sebelum dimusnahkan.

Baca juga: Proses Relokasi Rumah Pasca Gempa Malteng Tunggu Kesiapan Lahan, Raja Tehoru; Masih Terkendala Harga

Kejari juga menyiapkan satu drum dan dua ember berisi campuran air dan semen.

Barang bukti yang dimusnahkan terlebih dahulu yakni bungkusan paket dan pakaian sedangkan gawai dihancurkan menggunakan palu.

Narkoba dimusnahkan terakhir dengan cara dilarutkan dalam campuran air dan semen.

Pemusnahan sendiri dilakukan oleh Kajari Ambon, Dian Frits Nale bersama dengan BNNP Maluku, Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, BPOM Maluku, dan Dinas Kesehatan Kota Ambon di Halaman Kejari Ambon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved