Kasus Narkoba di Ambon
Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti 334 Paket Narkoba
Kajari Ambon, Dian Frits Nale mengatakan ratusan barang bukti itu dari perkara tindak pidana umum dan telah dinyatakan untuk dimusnahkan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti berupa 334 paket narkotika, Kamis (26/8/2021) siang.
Barang bukti itu berupa 81 paket Sabu, 253 ganja serta pakaian dan berbagai macam gawai.

Kajari Ambon, Dian Frits Nale mengatakan ratusan barang bukti itu dari perkara tindak pidana umum dan telah dinyatakan untuk dimusnahkan.
"Hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan barang bukti tersebut dari perkara tindak pidana umum," kata Kajari Ambon, Dian Frits Nale di Kejari Ambon, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis.
Baca juga: Sidang Perkara Kasus Narkoba Kader Partai Golkar, Ronny Sianressy Digelar Senin Depan
Nalle menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni dibakar dan dilarutkan dengan air.

"Pemusnahan nanti dilakukan sebagian dibakar dan ada juga yang pemusnahan menggunakan air. Nanti teknisnya diserahkan ke Kasi Barang Bukti," tambah Nalle.
Pantauan TribunAmbon.com di lapangan, barang bukti diletakkan dalam satu kotak penyimpanan sebelum dimusnahkan.
Baca juga: Proses Relokasi Rumah Pasca Gempa Malteng Tunggu Kesiapan Lahan, Raja Tehoru; Masih Terkendala Harga
Kejari juga menyiapkan satu drum dan dua ember berisi campuran air dan semen.
Barang bukti yang dimusnahkan terlebih dahulu yakni bungkusan paket dan pakaian sedangkan gawai dihancurkan menggunakan palu.
Narkoba dimusnahkan terakhir dengan cara dilarutkan dalam campuran air dan semen.
Pemusnahan sendiri dilakukan oleh Kajari Ambon, Dian Frits Nale bersama dengan BNNP Maluku, Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, BPOM Maluku, dan Dinas Kesehatan Kota Ambon di Halaman Kejari Ambon. (*)