CPNS 2021

Peraturan Peserta SKD CPNS Kota Ambon 2021 dan Cara Cetak 2 Berkas yang Wajib Dibawa saat Ujian

Berikut kebijakan umum untuk peserta seleksi CPNS 2021 dan prosedur pelaksanaan SKD.

Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
CPNS lingkup Pemrov Maluku mengikuti tes SKD. 

TRIBUNAMBON.COM -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru 2021.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Dalam surat tersebut, BKN mengungkapkan, SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Sembari mempersiapkan diri menjelang SKD CPNS 2021, peserta seleksi perlu mengetahui ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Ketentuan tersebut menyangkut kebijakan umum untuk peserta seleksi maupun prosedur pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Baca juga: Waktu Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru 2021 per Sesi

Tes SKB CPNS Pemkot Ambon berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat, sebanyak 339 peserta mengikuti tes ini selama tiga hari.
Tes SKB CPNS Pemkot Ambon berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat, sebanyak 339 peserta mengikuti tes ini selama tiga hari. (Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Insany)

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut kebijakan umum peserta SKD CPNS 2021:

a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

d) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

e) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

f) Membawa alat tulis pribadi;

g) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

h) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan

i) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Baca juga: 2.574 Peserta CPNS di Maluku Wajib Lampirkan Hasil PCR Sebelum Ikut Seleksi Kompetensi Dasar

Prosedur Penyelenggaraan Seleksi

1. Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan;

2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan;

3. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi;

4. Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu;

5. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

6. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;

7. Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi;

8. Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya;

9. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

10. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3C langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;

11. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi membuka masker untuk
memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

Baca juga: Syarat SKD CPNS 2021: Peserta Harus PCR atau Rapid Test Antigen, Jawa Madura dan Bali Wajib Vaksin

12. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

13. Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

14. Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

15. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi;

16. Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;

17. Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

18. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

19. Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;

20. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

21. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

22. Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;

23. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;

24. Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan

25. Bagi Peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3C sebagaimana dimaksud pada angka 9 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a) Peserta seleksi diperiksa oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka Peserta seleksi mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

b) Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.

c) Tim Kesehatan membuat surat rekomendasi yang menyatakan dapat/tidak dapat mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;

d) Terhadap rekomendasi tim kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf c) Panitia Seleksi Instansi berkoordinasi dengan BKN;

e) Apabila peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Baca juga: Pasca Sanggah, 2.574 Pelamar CPNS Maluku Lolos Seleksi Administrasi

Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021

Kartu ujian SKD wajib dibawa saat mengikuti ujian, sebagai bukti lolos seleksi administrasi CPNS 2021.

Dalam kartu ujian, tercantum keterangan identitas pelamar, seperti nama hingga jenis kelamin.

Ada pula nomor peserta, lokasi formasi, hingga instansi dan formasi posisi yang dilamar.

Berikut cara mencetak kartu ujian SKD CPNS 2021:

Cara mencetak kartu ujian CPNS.
Cara mencetak kartu ujian CPNS. (Screenshoot SSCN)

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id atau klik di sini;

2. Klik Login;

3. Tulis NIK dan password;

4. Masuk ke halaman Resume;

5. Klik tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”;

6. Download dan simpan dokumen kartu ujian pada lokasi penyimpanan yang diinginkan;

7. Kartu ujian sudah dapat dicetak.

Baca juga: Ujian Dilaksanakan Mulai 2 September 2021, Berikut Materi dan Passing Grade SKD CPNS 2021

Cara Cetak Kartu Deklarasi Sehat

Form Deklarasi Sehat.
Form Deklarasi Sehat. (https://sscasn.bkn.go.id)

1. Pilih form deklarasi sehat di bawah tombol cetak kartu ujian;

2. Isi formulir;

3. Jika sudah selesai mengisi, akan tampil menu pilihan untuk mencetak Kartu Deklarasi Sehat;

4. Unduh dan cetak Kartu Deklarasi Sehat.

Berita lain terkait CPNS 2021

(TribunAmbon.com/Citra Agusta PA) (Tribunnews.com/Nadine/Tio)
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved