CPNS 2021
Ujian Dilaksanakan Mulai 2 September 2021, Berikut Materi dan Passing Grade SKD CPNS 2021
SKD CPNS 2021 merupakan ujian pertama di mana semua peserta di semua instansi dan formasi mengerjakan soal dengan materi dan bobot yang sama.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
TRIBUNAMBON.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dilaksanakan mulai 2 Septembern 2021.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam surat bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang dirilis Senin, 23 Agustus 2021.
SKD CPNS 2021 merupakan ujian pertama di mana semua peserta di semua instansi dan formasi mengerjakan soal dengan materi dan bobot yang sama.
Materi yang diujikan dalam SKD CPNS 2021 antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Syarat Tes SKD CPNS 2021: Wajib Swab PCR atau Antigen & Pakai Masker 3 Lapis
Baca juga: Jadwal SKD CPNS Kota Ambon, Pelaksanaan Mulai 2 September 2021, Berikut Lokasi dan Pembagian Sesinya
Peserta dikatakan lolos SKD CPNS 2021 dan berhak maju ke tahap selanjutnya, Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) jika berhasil mencapai nilai ambang batas atau passing grade.
Passing grade atau nilai ambang batas tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Kamis (29/7/2021).
Rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Disabilitas