CPNS 2021
2.574 Peserta CPNS di Maluku Wajib Lampirkan Hasil PCR Sebelum Ikut Seleksi Kompetensi Dasar
Seluruh peserta CPNS yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib melampirkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seluruh peserta CPNS yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib melampirkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang penyampaian jadwal SKD CPNS.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono.
"PCR dan antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Jasmono kepada TribunAmbon.com, melalui sambungan telepon, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Pasca Sanggah, 2.574 Pelamar CPNS Maluku Lolos Seleksi Administrasi
Baca juga: Syarat SKD CPNS 2021: Peserta Harus PCR atau Rapid Test Antigen, Jawa Madura dan Bali Wajib Vaksin
Selain PCR dan Antigen, ruangan untuk peserta SKD juga akan dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas maksimal.
Peserta juga diwajibkan memakai masker 2 lapis, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruangan.
Dia mengatakan, kewajiban melampirkan hasil negatif tes PCR dan Antigen merupakan aturan yang diinstruksikan secara nasional oleh BKN.
Aturan tersebut juga melalui rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
SKD bagi peserta CPNS dan PPPK non guru akan dilakukan pada 2 September 2021 mendatang.
"SKD dimulai tanggal 2 September, dilakukan selama 8 hari," ungkapnya
Lanjutnya, pelaksanaan SKD di lingkup Pemprov Maluku akan dibagi 4 sesi perhari.
Sedangkan pada hari Jum'at hanya akan ada 2 sesi saja.
Sementara itu, untuk ujian per instansi pihaknya masih menunggu jadwal resmi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).