Korupsi di Maluku
3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan SpeedBoat di Maluku Barat Daya Jadi Tahanan Kota
Ketiganya yaitu, Desianus Orno selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Rego Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan speedboat di Kabupaten Maluku Barat daya resmi jadi tahanan kota.
Ketiganya yaitu, Desianus Orno selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Rego Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Margaretha Simatauw sebagai Direktur CV. Tri Putra Fajar .
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari dengan pertimbangan subjektif maupun objektif.
“Ketiga terdakwa dilakukan penahanan untuk paling lama 20 hari dengan pertimbangan alasan Subjektif dan alasan Objektif, para terdakwa dikenakan tahanan kota,” kata Wahyudi kepada TribunAmbon.com, Senin (17/8/2021) malam.
Lanjutnya, berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari yang sama juga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Berdasarkan info dari JPU, bahwa benar telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) perkara pengadaan SpeedBoat di MBD, tersangka 3 orang yakni atas nama Desianus Orno, Rego Kontul dan Margaretha Simatauw,” tambah Wahyudi.
Baca juga: Temuan Mayat di Tepi Pantai Lesane-Maluku Tengah, Tubuh Terikat Batako
Baca juga: Warga Pinang Putih Puncak Ambon Gelar Upacara Bendera di Lapangan Secara Sederhana
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara ini dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Kota Ambon, Senin.
Dari pantauan TribunAmbon.com dilapangan, BB dibawa dengan menggunakan satu unit truk dan ditutup dengan sebuah terpal dan datang dari sekitar pukul 14.00 WIT.
Sedangkan proses penyerahan tersangka dan BB sendiri berlangsung hingga pukul 22.00 WIT. (*)