Kasus Aktivis Risman Soulissa
Polresta Ambon Diadukan ke Mabes, Latuconsina; Risman Ditangkap Layaknya Teroris
Dalam surat aduan, berisi laporan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak kepolisian Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim Kuasa Hukum Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Risman Solissa resmi mengadukan Polresta Pulau Ambon ke Propam dan Kabareskrim Mabes Polri.
Dalam surat aduan, berisi laporan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak kepolisian Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease saat penangkapan Risman Solissa atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
"Risman Solissa ditangkap polisi layaknya teroris dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 KUHAP serta mengabaikan Surat Edaran Kapolri No.SE/2/11/2021,” ujar anggota tim kuasa hukum Soulissa dari LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku, M. Nur Latuconsina kepada TribunAmbon.com, melalui sambungan telepon, Kamis, (12/8/2021) malam.
Menurut Latuconsina, langkah tersebur harus dilakukan agar masyarakat kembali percaya kepada penanganan perkara yang dilakukan kepolisian, khususnya di Maluku.
Baca juga: Promo Merdeka Indomaret Hanya 5 Hari, 13-17 Agustus 2021: Keju Kraft 165gr hanya Rp 6.900
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Maluku Hari Ini Jumat, 13 Agustus 2021: Piru Hujan Ringan Siang Malam
"Kapolri diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan mengevaluasi jajarannya dalam hal ini Kapolda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon dan P.P Lease," tandasnya.
Direktur Hukum Ketatanegaraan Bakornas LKBHMI PB HMI itu juga mengatakan, selama kritik membangun untuk kemajuan dan perbaikan kepolisian, maka itu pertanda masyarakat masih mencintai institusi Polri.
Diketahui sebelumnya, Risman Solissa ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena ujaran kebencian yang dipostingnya melalui akun sosial media Facebook miliknya.
Saat ini Risman masih mendekam dibalik jeruji besi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Sementara itu, kasusnya telah sampai pada Sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Ambon. (*)