PPKM di Ambon

PPKM Level III Diperpanjang di Kota Ambon, Ini Beberapa Aturan yang Berubah

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Walikota Nomor 7 Tahun 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru nomor 32 tahun

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
AMBON: Pemandangan udara Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, Sabtu (24/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga masih diperpanjang oleh Pemerintah Kota Ambon hingga sepekan kedepan.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Walikota Nomor 7 Tahun 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru nomor 32 tahun 2021.

“Instruksi Walikota sebelumnya yakni nomor 6 tahun 2021 sudah habis masa berlaku, sehingga diterbitkan instruksi Walikota nomor 7 Tahun 2021,” kata Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru dalam konferensi pers di Balai Kota Ambon, Selasa (10/08/2021).

Latuheru memaparkan, ada beberapa perubahan dalam instruksi terbaru yang memberikan kelonggoran seperti pada kegiatan peribadatan di rumah ibadat yang diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen.

“Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah, di Masjid, Gereja, Pura, Vihara, tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah keagamaan dengan pengaturan kapasitas 25% dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan Mendagri dan dari Pengadilan Agama,” papar Latuheru.

Lanjutnya, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan sudah dapat dilaksanakan namun tidak diizinkan hidangan makan ditempat.

Pelaksanaan kegiatan resepsi juga harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas penanganan Covid-19 Kota Ambon.

“Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan sudah dapat dilaksankan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Ini baru bisa dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Kota. Kenapa harus rekomendasi, supaya kita bisa evaluasi nanti,” tambahnya.

Baca juga: Orno Pastikan Murad Tidak Intervensi Pemilihan Rektor UKIM

Baca juga: Dinkes Ambon Optimis Herd Immunity di Ambon Tercapai Desember Nanti

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan pertandingan olahraga tanpa mendatangkan penonton atau supporter.

Sementara, olahraga individu diizinkan dengan penerapan protocol kesehatan.

“Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan, diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan olahraga mandiri atau individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.

Disisi lain, kegiatan makan atau minum di tempat umum yakni warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, rumah kopi dan sejenis yang berada pada lokasi tersendiri dan ruang terbuka, berlaku jam operasional hingga 21.00 WIT dengan kapasitas 50 persen.

“Jam operasional ini berlaku untuk makan di tempat atau dibawa pulang, tanpa ada pembatasan waktu makan 30 menit seperti Instruksi Walikota sebelumnya,” tandasnya.

Dia menjelaskan, ketentuan lainnya dalam instruksi Walikota Nomor 7 Tahun 2021 masih sama dengan instruksi Walikota sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved