Maluku Terkini
Kena Tipu, Anak Dibawah Umur jadi Korban Eksploitasi Orang di Fakfak, Keluarga di Ambon Tidak Tahu
Samudro mengaku, berdasarkan pengakuan korban IGH diajak dari Ambon, ke Fakfak, dengan janji untuk diberikan pekerjaan.
Samudro menjelaskan, kedua tersangka tersebut tidak mempunyai hubungan keluarga dengan korban.
"Tersangka T berfungsi sebagai perekrut, dan M yang membiayai, tampung dan hingga ke eksploitasi. Semuanya menggunakan kamar tersangka M," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Karena tersangka T juga membawa orang berinisial Z juga. Sehingga kita akan kembangkan," ucapnya.
Keluarga di Ambon Tidak Tahu
Tak hanya itu, Samudro juga mengaku, sejak korban IGH keluar dari Ambon ke Fakfak, keluarganya pun tidak tau.
"Berdasarkan konfirmasi dari masyarakat, pihak keluarga sempat mencari-cari anaknya, akhirnya terhubung dengan kami," ujarnya.
Dari penjelasan keluarga, mengaku anaknya keluar dari Ambon tanpa sepengetahuan mereka.
"Kita akan melakukan tindakan dari keterangan dari orang tua," imbuhnya.
Atas perbuatan itu, dua orang tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000.(*)