Maluku Terkini

Kena Tipu, Anak Dibawah Umur jadi Korban Eksploitasi Orang di Fakfak, Keluarga di Ambon Tidak Tahu

Samudro mengaku, berdasarkan pengakuan korban IGH diajak dari Ambon, ke Fakfak, dengan janji untuk diberikan pekerjaan.

TribunPapua.com
Kedua tersangka M dan T ditangkap diamankan di Polres Fakfak. 

TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resort (Polres) Fakfak, meringkus dua orang pelaku eksploitasi anak di bawah umur (pramuria).

Kedua pelaku tersebut, berinisial M dan T, yang bertugas sebagai perekrut serta penampung hingga dipekerjakan sebagai pramuria.

Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Hamdan Samudro, mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya eksploitasi terhadap anak dibawah umur.

"Berkaitan dengan eksploitasi anak dibawah umur berinisial IGH (17)," ujar Samudro, saat dihubungi TribunPapuaBarat.com, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Lopulissa Diadili Perkara Beli Sabu Seharga Rp 1 Juta dari Teman

Dengan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan korban.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, diketahui kedua tersangka berinisial M dan T, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.

Ia menjelaskan, kedua tersangka telah melanggar Undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan anak.

Samudro mengaku, berdasarkan pengakuan korban IGH diajak dari Ambon, ke Fakfak, dengan janji untuk diberikan pekerjaan.

"Saat tiba di Fakfak, korban ditampung di Kafe Barcelona. Dia sempat kaget karena harus dipekerjakan sebagai pramuria," bebernya.

"Korban memperjelas dirinya baru berusia 17 tahun, namun tersangka malah menyodorkan kontrak kerja untuk mengubah identitas nama," ungkapnya.

Baca juga: 171 Orang Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS Maluku Tengah, Masih Bisa Lakukan Sanggah

Langkah tersebut, sengaja dibuat untuk mengelabui pengecekan dari pihak kepolisian.

"Dia juga dipaksa untuk melayani tamu, jika korban menolak maka akan di cas (sangsi) oleh pihak kafe menjadi hutan bagi korban," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Samudro mengungkap, sudah terjadi eksploitasi seksual kepada korban.

"Dia dibayar sebesar Rp 1 juta, dan pihak tersangka memotong sebesar Rp500.000," kata Samudro.

"Korban sempat menolak juga, namun diancam akan dikenakan cas kembali dan dihitung menjadi hutang," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved