Ambon Hari Ini
Lopulissa Diadili Perkara Beli Sabu Seharga Rp 1 Juta dari Teman
Jody Lopulissa harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon lantaran tertangkap basah memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Senin (2/8/2021).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jody Lopulissa harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon lantaran tertangkap basah memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Senin (2/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beatrix N. Temmar mengatakan terdakwa membeli sabu-sabu dari temannya seharga Rp 1 juta.
“Terdakwa menelepon Icad (DPO) dan memesan sabu-sabu seharga Rp 1 juta,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/8/2021) sore.
Keduanya sepakat akan bertemu dan melakukan transaksi di sekitar pangkalan ojek, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Baca juga: 171 Orang Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS Maluku Tengah, Masih Bisa Lakukan Sanggah
Setelah bertemu, terdakwa kemudian memberikan uang tunai kepada Icad, kemudian mengambil narkoba yang telah disimpan icad dengan tissue di sekitar tempat ojek.
“Sesampainya di pangkalan ojek, terdakwa lalu bertemu dengan icad dan memberikan uang sebesar Rp 1 juta dan Icad berkata telah menaruh sabu-sabu dalam tisu di sekitar tempat ojek,” lanjut JPU.
Terdakwa kemudian kembali ke penginapan namun akhirnya ditangkap dalam kamarnya setelah kepolisian mendapatkan informasi terdakwa melakukan transaksi jual beli narkoba.
“Terdakwa ditangkap di penginapan nyaman bersama dengan barang bukti berupa satu paket narkotika,” tambah JPU.
Alhasil, JPU mendakwakan terdakwa melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar dakwaan Jaksa, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan agenda mendengarkan keterangan saksi.