Ambon Hari ini

Dalam 6 Bulan, Polresta Ambon Tangani 77 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kasus kekerasaan perempuan dan anak didominasi tindak pencabulan anak sebanyak 26 kasus.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Freepik
kekesaran ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Unit III Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Mencatat 77 laporan Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama Periode Januari Hingga Juni 2021.

Dari angka tersebut, kasus kekerasaan perempuan dan anak didominasi tindak pencabulan anak sebanyak 26 kasus.

"Kasus persetubuhan anak mencapai 26 kasus dan KDRT ada 14 kasus yang ditangani dalam 6 bulan terakhir," kata Paur Subbag Humas, Ipda Izaac Leatemia, Jumat (30/07/2021) Pagi.

Leatemia merincikan, dari jumlah tersebut 6 kasus telah dilakukan penghentian penyidikan atau SP3.

Kemudian 13 kasus telah masuk Tahap II atau telah diserahkan ke pengadilan.

Dan 7 kasus lainnya telah diselesikan secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor.

Sedangkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati urutan ke dua terbanyak.

Izaac merincikan, dari 14 kasus KDRT, 8 kasus telah SP3, 1 kasus telah diserahkan ke tingkat kejaksaan dan 5 kasus lainnya diselesikan secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor.

Sementara, penelantaran istri dan anak ada 7 kasus. SP3 terdapat 3 kasus, dan Tahap II ada 3 kasus. 1 kasus di selesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Nelayan Asal Namlea-Pulau Buru Dilaporkan Hilang Saat Melaut, Pencarian Segera Dilakukan

Baca juga: Jaga Mutu dan Kualitas, Seleksi Kepala Sekolah Tak Bisa Secara Online

Untuk kasus percabulan, terdapat 3 kasus yang telah SP3 dan 1 kasus sudah masuk Tahap II.

Sementara itu, kasus pencabulan terhadap anak menempati posisi kedua terbanyak, yakni 12 kasus.

Dengan rincian, 10 kasus sudah ditangan pengadilan, kasus dalam penyelidikan dan 1 kasus berakhir damai.

Kasus lainnya yakni kekerasan terhadap anak ada 7 kasus.

Sedangkan untuk perzinahan ada 4 kasus, kejahatan terhadap kemerdekaan anak 1 kasus dan tindak pidana perdagangan orang ada 2 kasus.

"Ini hanya kasus yang terlaporkan, sedangkan masih banyak kasus yang tidak dilaporkan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved